Sabtu, 08 November 2014
Teori Reva Rubin
Senin, 08 September 2014
kandungan dan bahaya bahan bakar
Rabu, 23 Juli 2014
download soal try out SMP IPA
download soal try out SMP IPA paket A klik http://downloads.ziddu.com/download/23923152/paket-1A.doc.html
download soal try out SMP IPA paket B klik http://downloads.ziddu.com/download/23923156/paket-1b.doc.html
download soal try out SMP bahasa indonesia beserta kuncinya
download soal try out SMP bahasa indonesia paket A klik http://downloads.ziddu.com/download/23923127/SOAL-TRY-OUT-I-PAKET-A.rtf.htmldownload soal try out SMP bahasa indonesia paket B klik http://downloads.ziddu.com/download/23923136/SOAL-TRY-OUT-I-PAKET-B.rtf.html
download kunci jawaban try out SMP bahasa indonesia paket A klik http://downloads.ziddu.com/download/23923142/NCI-JAWABAN-SOAL-TRY-OUT-BAHASA-INDONESIA-SOAL-I-A.rtf.html
download kunci jawaban try out SMP bahasa indonesia paket B klik http://downloads.ziddu.com/download/23923145/KUNCI-JAWABAN-SOAL-TRY-OUT-BAHASA-INDONESIA-I-B.rtf.html
download soal try out bahasa inggris SMP kode A klik http://downloads.ziddu.com/download/23923122/Rev-Try-out-1-2009-A.doc.html
download soal try out bahasa inggris SMP kode B klik http://downloads.ziddu.com/download/23923123/Rev-Try-out-1-2009-B.doc.html
berpisah untuk bertemu
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- untuk memajukan kesejahteraan umum,
- mencerdaskan kehidupan bangsa,
- melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
No.
|
UU No. 36 Tahun 2009
|
UU No. 23 Tahun
1992
|
1.
|
Pasal 27 ayat (2)
Tenaga kesehatan dalam melaksanakan
tugasnya
berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
|
Pasal
53 ayat (2)
Tenaga
kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standard profesi dan menghormati hak pasien.
|
2.
|
Pasal 29
Dalam hal tenaga kesehatan diduga
melakukan kelalaian
dalam menjalankan profesinya,
kelalaian tersebut harus
diselesaikan
terlebih dahulu melalui mediasi.
|
Pasal 54 ayat (2)
Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
|
3.
|
Pasal 30 ayat (3)
Fasilitas pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh
pihak Pemerintah,
pemerintah daerah, dan swasta.
|
Pasal 56 ayat (2)
Sarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayata (1)
dapat diselenggarakan oleh pemerintah
dan atau masyarakat.
|
4.
|
Pasal 37 ayat (2)
Pengelolaan perbekalan kesehatan
yang berupa obat
esensial dan alat kesehatan dasar
tertentu dilaksanakan
dengan memperhatikan kemanfaatan,
harga, dan faktor
yang berkaitan
dengan pemerataan.
|
Pasal 61 ayat (2)
Pengelolaan perbekalan kesehatan
yang berupa sediaan farmasi dan alat kesehatan dasar tertentu dilaksanakan
dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan, kemanfaatan,
harga, dan faktor
yang berkaitan
dengan pemerataan.
|
5.
|
Pasal 39
Ketentuan mengenai perbekalan
kesehatan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
|
Pasal 64
Ketentuan mengenai perbekalan
kesehatan ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah
|
6.
|
Pasal 97 ayat (4)
Ketentuan mengenai kesehatan matra
sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini diatur
dengan Peraturan
Menteri.
|
Pasal 48 ayat (3)
Ketentuan mengenai kesehatan matra
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
|
7.
|
Pasal 64 ayat (1)
Penyembuhan penyakit dan pemulihan
kesehatan dapat
dilakukan melalui transplantasi
organ dan/atau jaringan
tubuh, implan obat dan/atau alat
kesehatan, bedah
plastik dan
rekonstruksi, serta penggunaan sel
punca.
|
Pasal 33 ayat (1)
Dalam penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan dapat
dilakukan transplantasi organ
dan/atau jaringan
tubuh, transfuse darah, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah
plastik dan
rekonstruksi.
|
9.
|
Pasal 178
Pemerintah dan
pemerintah daerah melakukan
pembinaan
terhadap masyarakat dan terhadap
setiap penyelenggara
kegiatan yang berhubungan dengan
sumber daya kesehatan di
bidang
kesehatan dan upaya kesehatan.
|
Pasal 73
Pemerintah melakukan pembinaan
terhadap semua kegiatan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan.
|
10.
|
Pasal 181
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembinan diatur dengan
Peraturan
Menteri.
|
Pasal 75
Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 dan Pasal 74 ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
|
11.
|
Pasal 182 ayat (1)
Menteri melakukan pengawasan terhadap
masyarakat
dan setiap penyelenggara kegiatan
yang berhubungan
dengan sumber daya di bidang
kesehatan dan upaya
kesehatan.
|
Pasal 76
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap semua
kegiatan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan upaya
kesehatan baik
yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.
|
12.
|
Pasal 187
Ketentuan lebih lanjut tentang
pengawasan diatur dengan
Peraturan Menteri.
|
Pasal
78
Ketetntuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ditentukan dengan Peraturan
Pemerintah
|
13.
|
Pasal 189 ayat (1)
Selain penyidik polisi negara
Republik Indonesia, kepada
pejabat pegawai negeri sipil
tertentu di lingkungan
pemerintahan
yang menyelenggarakan urusan di bidang
kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang
kesehatan.
|
Pasal 79 ayat (1)
Selain penyidik pejabat polisi
negara Republik Indonesia juga kepada
pejabat pegawai negeri sipil
tertentu di Departemen Kesehatan
diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak
pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
|
14.
|
Pasal 193
Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan bedah plastik
dan rekonstruksi untuk tujuan
mengubah identitas seseorang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
diancam dengan
pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
|
Pasal 81 ayat
(1C)
Barang siapa
yang tanpa kehlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan bedah plastic dan
rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling
banyak Rp.140.000.000,00 (seratus
empat puluh juta rupiah).
|
15.
|
Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja
memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau
alat kesehatan yang
tidak memenuhi standar dan/atau
persyaratan keamanan,
khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
|
Pasal 181 ayat (2b)
Barang siapa dengan sengaja
memproduksi dan atau
mengedarkan alat kesehatan yang
tidak memenuhi standardan atau
persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) dipidana
dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan atau pidana denda paling
banyak Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh
juta rupiah).
|
16.
|
Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja
memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau
alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling
banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
|
Pasal 81 ayat (2C)
Barang siapa dengan sengaja
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7
(tahun) tahun dan atau pidana denda
paling banyak
Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).
|
Sabtu, 08 November 2014
Teori Reva Rubin
Senin, 08 September 2014
kandungan dan bahaya bahan bakar
Rabu, 23 Juli 2014
download soal try out SMP IPA
download soal try out SMP IPA paket B klik http://downloads.ziddu.com/download/23923156/paket-1b.doc.html
download soal try out SMP bahasa indonesia beserta kuncinya
download kunci jawaban try out SMP bahasa indonesia paket A klik http://downloads.ziddu.com/download/23923142/NCI-JAWABAN-SOAL-TRY-OUT-BAHASA-INDONESIA-SOAL-I-A.rtf.html
download kunci jawaban try out SMP bahasa indonesia paket B klik http://downloads.ziddu.com/download/23923145/KUNCI-JAWABAN-SOAL-TRY-OUT-BAHASA-INDONESIA-I-B.rtf.html
download soal try out bahasa inggris SMP kode B klik http://downloads.ziddu.com/download/23923123/Rev-Try-out-1-2009-B.doc.html
berpisah untuk bertemu
TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- untuk memajukan kesejahteraan umum,
- mencerdaskan kehidupan bangsa,
- melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
No.
|
UU No. 36 Tahun 2009
|
UU No. 23 Tahun
1992
|
1.
|
Pasal 27 ayat (2)
Tenaga kesehatan dalam melaksanakan
tugasnya
berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
|
Pasal
53 ayat (2)
Tenaga
kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standard profesi dan menghormati hak pasien.
|
2.
|
Pasal 29
Dalam hal tenaga kesehatan diduga
melakukan kelalaian
dalam menjalankan profesinya,
kelalaian tersebut harus
diselesaikan
terlebih dahulu melalui mediasi.
|
Pasal 54 ayat (2)
Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
|
3.
|
Pasal 30 ayat (3)
Fasilitas pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh
pihak Pemerintah,
pemerintah daerah, dan swasta.
|
Pasal 56 ayat (2)
Sarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayata (1)
dapat diselenggarakan oleh pemerintah
dan atau masyarakat.
|
4.
|
Pasal 37 ayat (2)
Pengelolaan perbekalan kesehatan
yang berupa obat
esensial dan alat kesehatan dasar
tertentu dilaksanakan
dengan memperhatikan kemanfaatan,
harga, dan faktor
yang berkaitan
dengan pemerataan.
|
Pasal 61 ayat (2)
Pengelolaan perbekalan kesehatan
yang berupa sediaan farmasi dan alat kesehatan dasar tertentu dilaksanakan
dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan, kemanfaatan,
harga, dan faktor
yang berkaitan
dengan pemerataan.
|
5.
|
Pasal 39
Ketentuan mengenai perbekalan
kesehatan ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
|
Pasal 64
Ketentuan mengenai perbekalan
kesehatan ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah
|
6.
|
Pasal 97 ayat (4)
Ketentuan mengenai kesehatan matra
sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini diatur
dengan Peraturan
Menteri.
|
Pasal 48 ayat (3)
Ketentuan mengenai kesehatan matra
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
|
7.
|
Pasal 64 ayat (1)
Penyembuhan penyakit dan pemulihan
kesehatan dapat
dilakukan melalui transplantasi
organ dan/atau jaringan
tubuh, implan obat dan/atau alat
kesehatan, bedah
plastik dan
rekonstruksi, serta penggunaan sel
punca.
|
Pasal 33 ayat (1)
Dalam penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan dapat
dilakukan transplantasi organ
dan/atau jaringan
tubuh, transfuse darah, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah
plastik dan
rekonstruksi.
|
9.
|
Pasal 178
Pemerintah dan
pemerintah daerah melakukan
pembinaan
terhadap masyarakat dan terhadap
setiap penyelenggara
kegiatan yang berhubungan dengan
sumber daya kesehatan di
bidang
kesehatan dan upaya kesehatan.
|
Pasal 73
Pemerintah melakukan pembinaan
terhadap semua kegiatan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan.
|
10.
|
Pasal 181
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembinan diatur dengan
Peraturan
Menteri.
|
Pasal 75
Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 dan Pasal 74 ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
|
11.
|
Pasal 182 ayat (1)
Menteri melakukan pengawasan terhadap
masyarakat
dan setiap penyelenggara kegiatan
yang berhubungan
dengan sumber daya di bidang
kesehatan dan upaya
kesehatan.
|
Pasal 76
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap semua
kegiatan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan upaya
kesehatan baik
yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat.
|
12.
|
Pasal 187
Ketentuan lebih lanjut tentang
pengawasan diatur dengan
Peraturan Menteri.
|
Pasal
78
Ketetntuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ditentukan dengan Peraturan
Pemerintah
|
13.
|
Pasal 189 ayat (1)
Selain penyidik polisi negara
Republik Indonesia, kepada
pejabat pegawai negeri sipil
tertentu di lingkungan
pemerintahan
yang menyelenggarakan urusan di bidang
kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang
kesehatan.
|
Pasal 79 ayat (1)
Selain penyidik pejabat polisi
negara Republik Indonesia juga kepada
pejabat pegawai negeri sipil
tertentu di Departemen Kesehatan
diberi wewenang khusus sebagai
penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak
pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
|
14.
|
Pasal 193
Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan bedah plastik
dan rekonstruksi untuk tujuan
mengubah identitas seseorang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
diancam dengan
pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
|
Pasal 81 ayat
(1C)
Barang siapa
yang tanpa kehlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan bedah plastic dan
rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling
banyak Rp.140.000.000,00 (seratus
empat puluh juta rupiah).
|
15.
|
Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja
memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau
alat kesehatan yang
tidak memenuhi standar dan/atau
persyaratan keamanan,
khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
|
Pasal 181 ayat (2b)
Barang siapa dengan sengaja
memproduksi dan atau
mengedarkan alat kesehatan yang
tidak memenuhi standardan atau
persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) dipidana
dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan atau pidana denda paling
banyak Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh
juta rupiah).
|
16.
|
Pasal 197
Setiap orang yang dengan sengaja
memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau
alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling
banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
|
Pasal 81 ayat (2C)
Barang siapa dengan sengaja
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7
(tahun) tahun dan atau pidana denda
paling banyak
Rp.140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).
|