My Melody Crying

Sabtu, 24 Januari 2015

rekam medis


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
Rekam medis adalah catatan mengenai semua informasi yang berkaitan dengan pasien. Rekam medis sangat bermanfaat untuk memenuhi aspek administrasi untuk itu rekam medik harus berisi tindakan kesehatan yang dilakukan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
Rekam medis dapat dijadikan salah satu tanda bukti mengnai pelayanan yang telah kita berikan. Rekam medis yang benar dapat membantu kita jika suatu saat nanti dibutuhkan dalam proses hukum.
Selain manfaat di atas rekam medis juga memiliki banyak manfaat lain yaitu pendidikan dan, sebagai dasar dan petunjuk untuk merencanakan dan menganalisis penyakit, merencanakan pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang harus diberikan oleh tenaga kesehatan kepada pasien.




B.   Rumusan masalah
1.    Apa definisi rekam medis?
2.    Apa manfaat rekam medis?
3.    Isi rekam medis?
4.    Siapa yang memiliki rekam medis?
C.   Tujuan penulisan
1.    Mengetahui definisi rekam medis
2.    Megetahui manfaat rekam medis
3.    Mengetahui isi rekam medis
4.    Mengetahui siapa yang memilki rekam medis









BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.   Pengertian
1.      Menurut Edna K Huffman: Rekam Medis adalah berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleb seorang pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan.
2.      Menurut Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989: Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, basil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesebatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.
3.       Menurut Gemala Hatta Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleb para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
4.      Waters dan Murphy : Kompendium (ikhtisar) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama perawatan atau selama pemeliharaan kesehatan”.
5.      IDI rekam medis digunakan sebagai rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktivitas pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan medik/kesehatan kepada seorang pasien.
B.   Manfaat rekam medis
1.      Pengobatab pasien
Rekam medis bermanfaat sebagai dasar dan petunjuk untuk merencanakan dan menganalisi penyakit. Selain itu, rekam medis juga memuat perencanaan pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang harus dilakukan pada pasien.
2.      Peningkatan kualitas pelayanan
Rekam medis yang dibuat jelas dan lengkap akan meningkatkan kualitas pelayanan. Tenaga medis akan mendapatkan perlindungan dan akan mendukung pencapaian kesehatan masyarakat yang optimal.
3.      Pendidikan dan penelitian
Rekam medis merupakan informasi perkembangan kronologis penyakit, pelayanan medis, pengobatan dan tindakan medis. Rekam medis bermanfaat untuk memeberikan informasi bagi perkembangan pengajaran dan penelitian di dunia kesehatan.
4.      Pembiayaan
Berkas rekam medik dapat dijadikan petunjuk dan bahan untuk menetapkan pembiayaan dalam pelayanan kesehatan di suatu institusi kesehatan. Catatan tersebut juga dapat di pakai sebagai bukti pembiayaan kepada pasien.
5.      Statistik kesehatan
Rekam medis dapat dipergunakan sebagai bahan statistik kesehatan. Melalui data dari rekam medis, dapat mempelajari perkembangan kesehatan masyarakat dan menentukan jumlah penderita penyakit-penyakit tertentu.
6.      Pembuktian masalah hukum, disiplin dan etik
Rekam medis merupakan alat bukti tertulis utama dalam kasus hukum kesehatan. Rekam medis sangat bermanfaat dalam menyelesaikan masalah hukum, disiplin dan etik pelayanan kesehatan.
C.   Isi rekam medis
1.      Rekam Medis Pasien Rawat Jalan
Isi rekam medis sekurang-kurangnya memuat catatan/dokumen tentang:
a.      Data identitas pasien.
b.      hasil pemeriksaan fisik
c.        catatan diagnosis/masalah
d.      catatan tindakan/pengobatan
e.      pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
2.       Rekam Medis Pasien Rawat Inap
Rekam medis untuk pasien rawat inap sekurang-kurangnya memuat:
a.    data identitas pasien
b.    catatan dan data pemeriksaan
c.    diagnosis/masalah
d.     lembar persetujuan tindakan medis (bila ada) yang ditanda tangani sebagai persetujuan.
e.     catatan tindakan/pengobatan;
f.      pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
g.    Pendelegasian Membuat Rekam Medis
h.    Selain dokter dan dokter gigi yang membuat catatan rekam medis maka  tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien dapat membuat rekam medis atas pendelegasian secara tertulis dari dokter dan dokter gigi.
D.   Kepemilikan rekam medis
Berdasarkan  UU Praktik Kedokteran, maka semua berkas rekam medis adalah milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan sedangkan isi, data rekam medis dan lampiran dokumen adalah  milik pasien.
Para dokter sering membawa pulang berkas rekam medis karena merasa berwenang penuh atas pasiennya, sementara petugas rekam medis berkeras mempertahankan berkas rekam medis dilingkungan kerjanya. Di lain pihak pasien sering memaksa untuk membawa/membaca berkas yang memuat riwayat sakitnya. Akibatnya timbul pertanyaan tentang pemilikan sah rekam medis.
Secara hukum tidak ada bantahan terhadap pemilikan rekam medis oleh rumah sakit. Rumah Sakit  sebagai pemilik segala catatan yang ada di rumah sakit, termasuk rekam medis. Hal ini mengingat karena catatan  yang terdapat dalam berkas merupakan rangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan kesehatan kepada pasien. Jadi bukti dokumentasi tersebut adalah sebagai tanda bukti rumah sakit terhadap segala usahanya dalam menyembuhkan pasien. Isi rekam medis menunjukkan pula baik buruknya upaya penyembuhan yang dilakukan Instansi pelayanan kesehatan tersebut. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bagi para petugas pelayanan kesehatan yang terlibat pada pelayanan kepada pasien:
1.               Tidak diperkenankan untuk membawa berkas rekam medis keluar dari Instansi pelayaan kesehatan, kecuali  atas izin Pimpinan dan dengan sepengetahuan Kepala Unit Rekam Medis yang peraturannya digariskan oleh rumah sakit.
2.               Petugas Unit Rekam Medis antara lain bertanggung jawab penuh terhadap kelengkapan berkas yang sewaktu-waktu dapat dibutuhkan oleh pasien.
3.               Petugas ini harus betul-betul menjaga agar berkas tersebut tersimpan dan tertata dengan baik dan terlindung dari kemungkinan pencurian berkas atau pembocoran isi berkas rekam medis.
4.               Itulah sebabnya maka petugas rekam medis harus menghayati sebagai peraturan mengenai prosedur penyelesaian pengisian berkas bagi para aparat pelayanan kesehatan maupun tata cara pengelolaan berkas secara rinci yang kesemuanya dilakukan demi menjaga agar berkas rekam medis dapat diberikan  perlindungan hukum bagi rumah sakit, petugas pelayanan kesehatan maupun pasien.
Dalam kaitan ini boleh ataupun tidaknya pasien mengenai akan isi dari pada rekam medis adalah amat tergantung pada kesanggupan pasien untuk mendengar informasi mengenai penyakitnya yang dijelaskan oleh dokter yang merawatnya, hal ini tidak berarti bahwa pasien diperkenankan untuk membawa berkasnya pulang. Resume pasien yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit serta diteruskan kepada dokter  rujukan sudah dianggap memadai. Apabila dokter rujukan menghendaki inormasi mengenai penyakit pasien yang lebih terperinci maka pihak rumah sakit diperkenankan  untuk memfoto copy dan melegalisir halaman-halaman yang difotocopy tersebut serta meneruskan kepada dokter rujukan tersebut. Harus diingat bahwa ruah sakit senantiasa  wajib memegang berkas asli, kecuali untuk resep obat pasien
Dengan adanya minat pihak ketiga seperti badan-badan asuransi, polisi pengadilan  dan lain sebagainya terhadap rekam medis seorang pasien, maka tampak bahwa rekam medis  telah menjadi milik umum. Namun pengertian umum disini bukanlah dalam arti bebas dibaca oleh masyarakat, karena walaupun bagaimana rekam medis hanya dapat dikeluarkan bagi berbagai maksud/kepentingan  berdasarkan otoritas pemerintah/berwenang, yang secara hukum dapat dipertanggung jawabkan bilamana peraturan secara khusus belum ada, maka perihal penyiaran atau penerusan informasi  kepada pasien, dokter, orang lain yang ditunjuk adalah bersifat administratif, rumah sakit akan memperhatikan berbagai faktor yang telibat sebelum menjawab permohonan pasien atau pihak lainnya untuk melihat berkas rekam medis. Dalam hal ini rumah sakit  bertanggung jawab secara moral dan hukum sehingga karenanya berupaya untuk menjaga agar jangan sampai terjadi orang-orang yang tidak berwenang dapat memperoleh informasi yang terdapat dalam rekam medis pasien. Pengamanan harus dimulai sejak pasien masuk, selama pasien dirawat, dan sesudah ia pulang.
E.   Aspek hukum, disiplin, etika, dan kerahasiaan rekam medis
Rekam medis sebagai alat bukti dapat  digunakan sebagai salah satu alat bukti tertulis di pengadilan bila terjadi suatu pelanggaran. Kerahasiaan Rekam Medis bagi setiap dokter atau dokter gigi wajib menyimpan kerahasiaan yang berkaitan dengan  riwayat penyakit pasien yang tertulis dalam rekam medis. Rahasia ini dapat dibuka hanya untuk kepentingan pasien dalam memenuhi aparat penegak hukum (hakim majelis), atas permintaan pasien sendiri atau berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, rahasia isi rekam medis baru dapat dibuka bila diminta oleh hakim majelis dalam sidang majelis. Dokter dan dokter gigi bertanggung jawab atas kerahasiaan rekam medis dan kepala sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab dalam keamanan menyimpan rekam medis.
Sanksi Hukum berdasarkan Pasal 79 UU Praktik Kedokteran mengatur bahwa setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak membuat rekam medis dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selain pidana, dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis mendapat sanksi perdata, karena tidak melakukan kewajiban (ingkar janji/wanprestasi).








Contoh:
Contoh Register Rekam Medis Pasien secara Elektronik

Contoh Data Rekam Medis pada Praktek Mandiri Dokter secara Elektronik
Contoh Formulir untuk Memasukkan Data Rekam Medis Pasien
Secara Elektronik
Contoh PHR yang Memuat Data Rekam Medis per Pasien







BAB III
KESIMPULAN
Rekam medis merupakan catatan mengenai identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan yang diterima pasien.
Rekam medis ini memiliki tujuan utama untuk memenuhi proses administrasi. Selain tujuan tersebut masih ada tujuan dan manfaat lain dari rekam medis yaitu pengobatan pasien, peningkatan kualitas pelayanan, pendidikan dan penelitian, pembiayaan, pembuktian masalah hukum.
Berkas rekam medis merupakan milik rumah sakit sedangkan isinya merupakan milik pasien.











DAFTAR PUSTAKA





0 komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 24 Januari 2015

rekam medis


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang
Rekam medis adalah catatan mengenai semua informasi yang berkaitan dengan pasien. Rekam medis sangat bermanfaat untuk memenuhi aspek administrasi untuk itu rekam medik harus berisi tindakan kesehatan yang dilakukan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
Rekam medis dapat dijadikan salah satu tanda bukti mengnai pelayanan yang telah kita berikan. Rekam medis yang benar dapat membantu kita jika suatu saat nanti dibutuhkan dalam proses hukum.
Selain manfaat di atas rekam medis juga memiliki banyak manfaat lain yaitu pendidikan dan, sebagai dasar dan petunjuk untuk merencanakan dan menganalisis penyakit, merencanakan pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang harus diberikan oleh tenaga kesehatan kepada pasien.




B.   Rumusan masalah
1.    Apa definisi rekam medis?
2.    Apa manfaat rekam medis?
3.    Isi rekam medis?
4.    Siapa yang memiliki rekam medis?
C.   Tujuan penulisan
1.    Mengetahui definisi rekam medis
2.    Megetahui manfaat rekam medis
3.    Mengetahui isi rekam medis
4.    Mengetahui siapa yang memilki rekam medis









BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.   Pengertian
1.      Menurut Edna K Huffman: Rekam Medis adalah berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleb seorang pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan.
2.      Menurut Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989: Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, basil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesebatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.
3.       Menurut Gemala Hatta Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleb para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
4.      Waters dan Murphy : Kompendium (ikhtisar) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama perawatan atau selama pemeliharaan kesehatan”.
5.      IDI rekam medis digunakan sebagai rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktivitas pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan medik/kesehatan kepada seorang pasien.
B.   Manfaat rekam medis
1.      Pengobatab pasien
Rekam medis bermanfaat sebagai dasar dan petunjuk untuk merencanakan dan menganalisi penyakit. Selain itu, rekam medis juga memuat perencanaan pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang harus dilakukan pada pasien.
2.      Peningkatan kualitas pelayanan
Rekam medis yang dibuat jelas dan lengkap akan meningkatkan kualitas pelayanan. Tenaga medis akan mendapatkan perlindungan dan akan mendukung pencapaian kesehatan masyarakat yang optimal.
3.      Pendidikan dan penelitian
Rekam medis merupakan informasi perkembangan kronologis penyakit, pelayanan medis, pengobatan dan tindakan medis. Rekam medis bermanfaat untuk memeberikan informasi bagi perkembangan pengajaran dan penelitian di dunia kesehatan.
4.      Pembiayaan
Berkas rekam medik dapat dijadikan petunjuk dan bahan untuk menetapkan pembiayaan dalam pelayanan kesehatan di suatu institusi kesehatan. Catatan tersebut juga dapat di pakai sebagai bukti pembiayaan kepada pasien.
5.      Statistik kesehatan
Rekam medis dapat dipergunakan sebagai bahan statistik kesehatan. Melalui data dari rekam medis, dapat mempelajari perkembangan kesehatan masyarakat dan menentukan jumlah penderita penyakit-penyakit tertentu.
6.      Pembuktian masalah hukum, disiplin dan etik
Rekam medis merupakan alat bukti tertulis utama dalam kasus hukum kesehatan. Rekam medis sangat bermanfaat dalam menyelesaikan masalah hukum, disiplin dan etik pelayanan kesehatan.
C.   Isi rekam medis
1.      Rekam Medis Pasien Rawat Jalan
Isi rekam medis sekurang-kurangnya memuat catatan/dokumen tentang:
a.      Data identitas pasien.
b.      hasil pemeriksaan fisik
c.        catatan diagnosis/masalah
d.      catatan tindakan/pengobatan
e.      pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
2.       Rekam Medis Pasien Rawat Inap
Rekam medis untuk pasien rawat inap sekurang-kurangnya memuat:
a.    data identitas pasien
b.    catatan dan data pemeriksaan
c.    diagnosis/masalah
d.     lembar persetujuan tindakan medis (bila ada) yang ditanda tangani sebagai persetujuan.
e.     catatan tindakan/pengobatan;
f.      pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
g.    Pendelegasian Membuat Rekam Medis
h.    Selain dokter dan dokter gigi yang membuat catatan rekam medis maka  tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien dapat membuat rekam medis atas pendelegasian secara tertulis dari dokter dan dokter gigi.
D.   Kepemilikan rekam medis
Berdasarkan  UU Praktik Kedokteran, maka semua berkas rekam medis adalah milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan sedangkan isi, data rekam medis dan lampiran dokumen adalah  milik pasien.
Para dokter sering membawa pulang berkas rekam medis karena merasa berwenang penuh atas pasiennya, sementara petugas rekam medis berkeras mempertahankan berkas rekam medis dilingkungan kerjanya. Di lain pihak pasien sering memaksa untuk membawa/membaca berkas yang memuat riwayat sakitnya. Akibatnya timbul pertanyaan tentang pemilikan sah rekam medis.
Secara hukum tidak ada bantahan terhadap pemilikan rekam medis oleh rumah sakit. Rumah Sakit  sebagai pemilik segala catatan yang ada di rumah sakit, termasuk rekam medis. Hal ini mengingat karena catatan  yang terdapat dalam berkas merupakan rangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan kesehatan kepada pasien. Jadi bukti dokumentasi tersebut adalah sebagai tanda bukti rumah sakit terhadap segala usahanya dalam menyembuhkan pasien. Isi rekam medis menunjukkan pula baik buruknya upaya penyembuhan yang dilakukan Instansi pelayanan kesehatan tersebut. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bagi para petugas pelayanan kesehatan yang terlibat pada pelayanan kepada pasien:
1.               Tidak diperkenankan untuk membawa berkas rekam medis keluar dari Instansi pelayaan kesehatan, kecuali  atas izin Pimpinan dan dengan sepengetahuan Kepala Unit Rekam Medis yang peraturannya digariskan oleh rumah sakit.
2.               Petugas Unit Rekam Medis antara lain bertanggung jawab penuh terhadap kelengkapan berkas yang sewaktu-waktu dapat dibutuhkan oleh pasien.
3.               Petugas ini harus betul-betul menjaga agar berkas tersebut tersimpan dan tertata dengan baik dan terlindung dari kemungkinan pencurian berkas atau pembocoran isi berkas rekam medis.
4.               Itulah sebabnya maka petugas rekam medis harus menghayati sebagai peraturan mengenai prosedur penyelesaian pengisian berkas bagi para aparat pelayanan kesehatan maupun tata cara pengelolaan berkas secara rinci yang kesemuanya dilakukan demi menjaga agar berkas rekam medis dapat diberikan  perlindungan hukum bagi rumah sakit, petugas pelayanan kesehatan maupun pasien.
Dalam kaitan ini boleh ataupun tidaknya pasien mengenai akan isi dari pada rekam medis adalah amat tergantung pada kesanggupan pasien untuk mendengar informasi mengenai penyakitnya yang dijelaskan oleh dokter yang merawatnya, hal ini tidak berarti bahwa pasien diperkenankan untuk membawa berkasnya pulang. Resume pasien yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit serta diteruskan kepada dokter  rujukan sudah dianggap memadai. Apabila dokter rujukan menghendaki inormasi mengenai penyakit pasien yang lebih terperinci maka pihak rumah sakit diperkenankan  untuk memfoto copy dan melegalisir halaman-halaman yang difotocopy tersebut serta meneruskan kepada dokter rujukan tersebut. Harus diingat bahwa ruah sakit senantiasa  wajib memegang berkas asli, kecuali untuk resep obat pasien
Dengan adanya minat pihak ketiga seperti badan-badan asuransi, polisi pengadilan  dan lain sebagainya terhadap rekam medis seorang pasien, maka tampak bahwa rekam medis  telah menjadi milik umum. Namun pengertian umum disini bukanlah dalam arti bebas dibaca oleh masyarakat, karena walaupun bagaimana rekam medis hanya dapat dikeluarkan bagi berbagai maksud/kepentingan  berdasarkan otoritas pemerintah/berwenang, yang secara hukum dapat dipertanggung jawabkan bilamana peraturan secara khusus belum ada, maka perihal penyiaran atau penerusan informasi  kepada pasien, dokter, orang lain yang ditunjuk adalah bersifat administratif, rumah sakit akan memperhatikan berbagai faktor yang telibat sebelum menjawab permohonan pasien atau pihak lainnya untuk melihat berkas rekam medis. Dalam hal ini rumah sakit  bertanggung jawab secara moral dan hukum sehingga karenanya berupaya untuk menjaga agar jangan sampai terjadi orang-orang yang tidak berwenang dapat memperoleh informasi yang terdapat dalam rekam medis pasien. Pengamanan harus dimulai sejak pasien masuk, selama pasien dirawat, dan sesudah ia pulang.
E.   Aspek hukum, disiplin, etika, dan kerahasiaan rekam medis
Rekam medis sebagai alat bukti dapat  digunakan sebagai salah satu alat bukti tertulis di pengadilan bila terjadi suatu pelanggaran. Kerahasiaan Rekam Medis bagi setiap dokter atau dokter gigi wajib menyimpan kerahasiaan yang berkaitan dengan  riwayat penyakit pasien yang tertulis dalam rekam medis. Rahasia ini dapat dibuka hanya untuk kepentingan pasien dalam memenuhi aparat penegak hukum (hakim majelis), atas permintaan pasien sendiri atau berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, rahasia isi rekam medis baru dapat dibuka bila diminta oleh hakim majelis dalam sidang majelis. Dokter dan dokter gigi bertanggung jawab atas kerahasiaan rekam medis dan kepala sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab dalam keamanan menyimpan rekam medis.
Sanksi Hukum berdasarkan Pasal 79 UU Praktik Kedokteran mengatur bahwa setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak membuat rekam medis dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Selain pidana, dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis mendapat sanksi perdata, karena tidak melakukan kewajiban (ingkar janji/wanprestasi).








Contoh:
Contoh Register Rekam Medis Pasien secara Elektronik

Contoh Data Rekam Medis pada Praktek Mandiri Dokter secara Elektronik
Contoh Formulir untuk Memasukkan Data Rekam Medis Pasien
Secara Elektronik
Contoh PHR yang Memuat Data Rekam Medis per Pasien







BAB III
KESIMPULAN
Rekam medis merupakan catatan mengenai identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan yang diterima pasien.
Rekam medis ini memiliki tujuan utama untuk memenuhi proses administrasi. Selain tujuan tersebut masih ada tujuan dan manfaat lain dari rekam medis yaitu pengobatan pasien, peningkatan kualitas pelayanan, pendidikan dan penelitian, pembiayaan, pembuktian masalah hukum.
Berkas rekam medis merupakan milik rumah sakit sedangkan isinya merupakan milik pasien.











DAFTAR PUSTAKA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar