ETIKOLEGAL
ANALISIS ISU MORAL
DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Disusun oleh
Nurhadi hatika
amin (031) Reski nanta fanni (036)
Nurhayati (032) Rika sasmita dewi (037)
Nurul Aswana (033) Ririn sorianingsih (038)
Rahmah (034) Riska venni putri (039)
Rani (035) Riski amelia fitriani (040)
POLTEKKES
KEMENKES MAKASSAR
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Perlu disadari bahwa di
dalam pelayanan kebidanan seringkali muncul masalah atau isu di masyarakat yang
berkaitan dengan etik dan moral, dilema serta konflik yang dihadapi bidan
sebagai praktisi kebidanan.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia Jilid 3, Isu adalah gosip atau kabar yang belum pasti, bukan
merupakan kenyataan dan lebih kearah negatif. Sedangkan moral adalah
nilai-nilai keagungan makhluk Tuhan yaitu manusia, yang menjadikan manusia itu
memiliki budi pekerti mulia, namun dalam hal ini moral dapat pula menjadikan
manusia minus.
Di dalam pelayanan
kebidanan terdapat Isu Moral. Isu Moral merupakan topik yang penting
berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari, sebagai contoh
nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan orang sehari-hari menyangkut
kasus abortus, euthanasia, keputusan untuk terminasi kehamilan. Isu Moral juga
berhubungan dengan kejadian yang luar biasa dalam kehidupan sehari-hari,
seperti menyangkut konflik, malpraktik, perang dsb.
B. Rumusan masalah
1.
Bagaimana
analisis isu moral dalam pelayanan kebidanan kasus aborsi?
2.
Bagaimana
analisis isu moral dalam pelayanan kebidanan kasus bayi tabung?
C. Tujuan
penulisan
1.
Mengetahui
analisis isu moral dalam pelayanan kebidanan kasus aborsi
2.
Mengetahui
analisis isu moral dalam pelayanan kebidanan kasus bayi tabung
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Aborsi
1.
Pengertian
Menggugurkan kandungan atau dalam
dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil
konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi
kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam
dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu :
a.
Aborsi
Spontan / Alamiah : berlangsung tanpa tindakan. Kebanyakan disebabkan karena
kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
b.
Aborsi
Buatan / Sengaja : pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu
sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun
pelaksana aborsi.
c.
Aborsi
Terapeutik / Medis : pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi
medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai
penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat
membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua
atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
2.
ALASAN
ABORSI
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil baik yang telah
menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan
yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi
buatan / sengaja)
Di
Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
a.
Tidak
ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung
jawab lain (75%)
b.
Tidak
memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
c.
Tidak
ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu
muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah
memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak
mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban
yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak
dalam kandungannya.meyakinkan diri bahwa membunuh janin yang di dalam kandungan
adalah boleh dan benar. Semua alasan ini tidak mendasar, sebaliknya hanya
menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita yang hanya memikirkan kepentingannya
sendiri. Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline
Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena
perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa
calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.
Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk
kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut
dikucilkan, malu atau gengsi.
3.
Hukum
aborsi
Menurut
hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan,
yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang
menerima hukuman adalah:
a.
Ibu
yang melakukan aborsi
b.
Dokter
atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
c.
Orang-orang
yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa
pasal yang terkait adalah:
Pasal299
1.
Barang
siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya
diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa
karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.
Jika
yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau
menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika
dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah
sepertiga. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani
pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal347
1.
Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
2.
Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama 15 tahun.
Pasal348
1.
Barangsiapa
dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
2.
Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
UU
Kesehatan No.23 Tahun 1992
Pasal
15:
1.
Dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau
janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2.
Tindakan
medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan:
3.
Berdasarkan
indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
4.
Oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dilakukan
sesuai dengan tanggung jawab profesi erta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
5.
Dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
6.
Pada
sarana kesehatan tertentu.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis
tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
Pasal
80:
1.
Barangsiapa
dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (92),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (liam belas) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Contoh kasus
Medan
(SIB)
Terkait kasus dugaan melakukan aborsi di salah satu rumah
yang diduga dijadikan sebagai tempat praktek aborsi di Jalan Lubuk Kuda Gang
Marco Sentosa Lama yang digerebek anggota Reskrim Poltabes Medan, Sabtu (12/12)
lalu, dua orang telah dijadikan tersangka dan masih ditahan di Mapoltabes
Medan. Kedua tersangka yakni Dr J dan Bidan M.
Kasat Reskrim Kompol Gidion Arif Setyawan SIK dan Kanit VC
Poltabes Medan AKP Ronny Nicolas Sidabutar SIK saat dikonfirmasi SIB, Senin
(14/12) membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Dr J dan Bidan M sebagai
tersangka dan masih ditahan di Mapoltabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.
Untuk
biaya aborsi, R dikenakan biaya Rp 2 juta oleh tersangka. Diduga, R melakukan
aborsi atas kemauan dirinya sendiri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penggerebekan itu
berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa satu rumah di
Jalan Lubuk Kuda Gang Marco Sentosa Lama kerap kali dijadikan tempat praktek
aborsi.
Kemudian anggota Unit VC Reskrim Poltabes Medan melakukan
penyelidikan di lapangan sekaligus menggerebek rumah tersebut. Dr J dan Bidan M
yang diduga sebagai pelaku aborsi tersebut selanjutnya diboyong ke Mapoltabes
Medan untuk diperiksa. (M16/y)
5. Solusi
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No 23 tahun 1992,
dijelaskan bahwa tindakan medis dalam bentuk apapun dan atau pengguguran
kandungan dengan alasan apapun dilarang karena bertentangan dengan norma hukum,
norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat
sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat
diambil tindakan medis tertentu. Indikasi medis adalah suatu kondisi yang
benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan
medis tertentu itu, ibu hamil dan atau janinnya terancam bahaya maut.
Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis
tertentu adalah tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk
melakukannya yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
Sebelum melakukan tindakan medis tertentu tenaga kesehatan harus terlebih
dahulu meminta pertimbangan tim ahli yang dapat terdiri dari berbagai bidang
seperti medis, agama, hukum, dan psikologi.
Jadi, pada kasus aborsi di atas, pelaku (bidan) ditindak
oleh kepolisian dan dijerat KUHP Bab XIX Pasal 299, 348 dan 349 serta UU
Kesehatan No.23 tahun 1992 Pasal 80 ayat 1. Dan bidan tersebut
B.
Bayi tabung
1.
Pengertian
Bayi tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan
sel sperma dan sel telur diluar tubuh (in vitro fertilization). Setelah terjadi
konsepsi hasil tersebut dimasukkan kembali ke dalam rahim ibu atau embrio
transfer sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan
biasa.
Status
bayi tabung ada 3 macam:
a.
Inseminasi
buatan dengan sperma suami.
b.
Inseminasi
buatan dengan sperma donor.
c.
Inseminasi
bautan dengan model titipan.
Beberapa Negara memperbolehkan donor sperma bukan suami, dan
diakui secara legal. Kerahasiaan identitas donor yang bukan suami senantiasa
dijaga, untuk menghindarkan masalah dikemudian hari.
2.
Dasar
hukumn
Dasar
hukum pelaksanaan bayi tabung di Indonesia adalah Undang-Undang Kesehatan No.
23 Tahun 1992.
a.
Pasal
16 ayat 1 Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir
untuk membantu suami istri mendapatkan keturunan.
b.
Upaya
kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat
dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :
1)
Hasil
pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkuta, ditanamkan dalam
rahim istri darimana ovum berasal.
2)
Dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
3)
Pada
sarana kesehatan tertentu. Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus
dilakukan sesuai norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Sarana
kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan
yang telah memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan upaya kehamilan diluar
cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
c. Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan
kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan dari Pasal 16 tersebut jika secara medis dapat
dibuktikan bahwa pasangan suami istri yang sah benar-benar tidak dapat
memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami istri tersebut dapat
melakukan kehamilan diluar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran. Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara
alami harus dilakukan sesuai dengan norma hokum, norma agama, norma kesusilaan,
dan norma kesopanan.
Apabila dokter melakukan inseminasi buatan dengan donor
bukan suami adalah tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara
atau denda.
Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang
memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi persyaratan untuk
penyelenggaraan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
Status anak yang dilahirkan tidak dalam ikatan perkawinan
adalah anak diluar nikah. Anak diluar nikah hanya mempunyai hubungan hukum
dengan ibu dan keluarga ibu. Sedangkan anak yang lahir dari sewa rahim,
terdapat 2 keadaan sebagai berikut :
a.
Ovum
dari pemesan, sperma dari pemesan.
b.
Ovum
pemesan, sperma suami.
Apabila
sperma dari pemesan disebut Surrogate Mother. Setelah anak dilahirkan maka anak
adalah anak sah si ibu dan suaminya. Peralihan status anak dengan adopsi.
3.
Contoh
kasus
Meski tidak memiliki suami, Nadya dengan yakin menyediakan
rahimnya untuk menampung benih dari seorang lelaki. Layaknya inseminasi pada
sapi, Nadya pun akhirnya berhasil melahirkan anak-anaknya. Terakhir, ia
melahirkan 8 anak kembar melalui bantuan beberapa orang dokter di sebuah klinik
di Amerika Serikat. Sebelumnya, ia juga sudah melahirkan 6 orang anak dengan
proses yang sama.
Kini, setelah memiliki 14 anak, tanpa suami sah yang
bertanggung jawab atas nafkah anak-anak itu, Nadya pun kelimpungan. Ia kini
membuka situs donasi, www.thenadyasulemanfamily.com, untuk mengetuk hati para dermawan yang bersedia merogoh
kocek untuk membantu biaya hidup Nadya dan pemeliharaan anak-anaknya.
Setelah merasa tidak bisa melahirkan secara normal, Nadya
memulai menghubungi klinik kesuburan. Ia berkonsultasi dengan dr. Michael M.
Kamrava di klinik kesuburan West Coast. Sang dokter bersedia membantunya untuk
memperoleh anak dengan proses bayi tabung (in vitro fertilization).
Nadya pun menyerahkan sperma dari seorang donor yang ia klaim bernama “David
Salomon”. Pada tahun 2001, sekitar setahun setelah berpisah dengan sang suami,
Nadya melahirkan bayi tabung pertamanya. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ia
beri nama Elijah Makai Solomon yang kini berusia tujuh tahun.
Sukses melahirkan bayi pertamanya melahirkan proses bayi tabung,
Nadya pun ketagihan untuk melakukan hal itu kembali. Hampir setiap tahun, ia
melahirkan anak melalui proses bayi tabung. Pada tahun 2002, ia kembali
melahirkan bayi tabung berjenis kelamin perempuan yang ia beri nama Amerah
Yasmeen Solomon (6 th). Setahun berikutnya, ia melahirkan bayi laki-laki yang
ia namakan Joshua Jacob Solomon (5 th). Dua tahun selanjutnya, ia melahirkan
Aiden Solomon (3 th), seorang bayi laki-laki. Setahun berikutnya, ia melahirkan
bayi kembar dua; satu perempuan bernama Calyssa Arielle Solomon (2 th), dan
satu lagi laki-laki bernama Caleb Kai Solomon (2 th).
Meski sudah memiliki enam orang anak, Nadya tak jua berpuas
diri. Ia kembali membujuk dr. Kamrava untuk membantu dirinya memperoleh bayi
tabung lagi. Sang dokter akhirnya mengizinkan Nadya untuk menerima enam embrio,
sisa dari proses bayi tabung sebelumnya. Padahal dalam anjuran yang
direkomendasikan di dunia kedokteran Amerika Serikat, embrio yang ditanamkan ke
rahim seorang ibu yang berusia di bawah 35 tahun adalah maksimal dua saja.
Sedangkan menurut Robert George, Profesor di Universitas Princeton dan anggota
Dewan Presiden Bioetika Amerika Serikat, di Italia dan Jerman, jumlah maksimal
embrio adalah tiga.
Namun yang paling spektakuler dan membuat heboh seluruh
dunia adalah proses persalinan Nadya yang terakhir, tanggal 26 Januari 2009
silam. Saking repotnya, persalinan itu harus dibantu 46 tenaga medis dan
melalui bedah Caesar. Perempuan yang kini pengangguran itu pun akhirnya
melahirkan anak kembar delapan (octuplet) di Rumah Sakit Kaiser Permanente,
Bellflower, California. Semula tim medis memprediksi jumlah bayi adalah enam
sesuai jumlah embrio yang ditanamkan. Ternyata dua embrio terbelah jadi dua.
Akhirnya, jumlah bayi pun menjadi delapan yang terdiri dari 2 orang perempuan,
dan 6 laki-laki. Kini, foto kedelapan anak kembar Nadya terpampang luas di
berbagai situs internet, menyaingi foto hot Elizabeth Wong, politikus wanita
dari negeri jiran, Malaysia.
Besarnya biaya proses persalinan Nadya, membuat pihak rumah
sakit harus meminta bantuan pihak lain. Diperkirakan biaya itu mencapai ratusan
ribu dolar. Di satu sisi, Nadya yang pengangguran, tentu saja tidak mampu
menutupi biaya tersebut. Apalagi ia sendiri masih memiliki hutang sebesar
50.000 dollar dalam bentuk pinjaman mahasiswa. Akhirnya, pihak rumah sakit pun
mengajukan permohonan pembiayaan melalui, Medi-Cal, program perawatan kesehatan
pemerintah bagi orang miskin.
Menurut cerita sang ibu, Angela Suleman, Nadya memang sudah
terobsesi untuk memiliki anak sejak ia remaja. Obsesinya itu tersendat ketika
ia mengalami keguguran sebanyak tiga kali. Dokternya juga memvonis ia sulit
memiliki anak secara normal karena pembuluh telur ke rahimnya tersumbat. Karena
itulah, Nadya pun menjalani program bayi tabung.
Meski sebelumnya sudah memiliki anak dari proses bayi
tabung, Nadya tetap saja ingin menambah anaknya lagi. Di sisi lain, Nadya yang
sudah tidak lagi bekerja tentu saja merepotkan sang ibu, Angela Suleman. Saat
pertama menumpang di rumah ibunya, Nadya berjanji akan membiayai urusan rumah
tangganya dan berbagai tagihan. Namun janji itu tinggal janji. Nadya hanya
bergantung pada bantuan biaya dari Dinas Sosial yang berbentuk kupon makanan.
Karena itulah, saking stresnya atas tingkah polah sang anak, Angela sempat
berkonsultasi dengan seorang psikiater. Saran sang psikiater, Nadya harus
meninggalkan rumah sang ibunda. Meski demikian, sang ibunda tetap tidak tega
mengusir sang anak beserta cucu-cucunya itu.
Kini, Nadya beserta ke-14 anak-anaknya tinggal di rumah
keluarga di Whitter, sekitar 15 mil di sebelah timur pusat kota Los Angeles. Ia
dibantu oleh sang ibu, Angela Suleman dalam merawat anak-anaknya. Salah satu
anaknya yang berusia 3 tahun, menderita autis, sehingga perawatannya dibantu
oleh orang lain bernama Yolanda Garcia (49).
4.
Solusi
Kasus Nadya Suleman tak pelak memicu timbulnya kontroversi
di tengah masyarakat. Betapa tidak, ia melahirkan anak melalui proses bayi
tabung yang melebihi batas kewajaran. 14 orang anak! Hebatnya, Nadya sendiri
tidak terikat oleh pernikahan. Ia tidak berniat menikah meski sebelumnya pernah
menikah. Ia menolak saran sang ibu yang memintanya untuk menikah. Tak ayal, ia
pun sempat mendapat kiriman surat-surat yang berisi ancaman pembunuhan.
Khawatir akan keselamatan dirinya, ia sempat menghilang dari publik.
Menurut M. Sara Rosenthal, ahli bioetika di Universitas
Kentucky College of Medicine, setiap orang yang mengajukan permohonan bayi
tabung di klinik fertilitas, pasti diberitahu, ada konsensus dari setiap ahli
dan spesialis yang menyatakan bahwa menanam embrio dalam jumlah banyak dianggap
sebagai tindakan tidak bertanggung jawab dan tidak etis. “Ini merupakan
kejadian yang memalukan dan seharusnya tidak terjadi,” tegas Rosenthal. Di sisi
lain, persalinan bayi kembar dalam jumlah banyak mengandung resiko, baik bagi
sang bayi maupun sang ibu. Resiko bisa berwujud pendarahan di otak sang bayi,
gangguan pencernaan gangguan mental, dan cacat fisik.
Melihat sepak terjang Nadya Suleman, banyak pihak menuding
ia hanya sekedar memanfaatkan anak-anaknya itu untuk kepentingan pribadinya.
Sebagaimana diketahui, ia kini seorang pengangguran. Padahal ia adalah seorang
terdidik dan berpendidikan tertinggi serta pernah bekerja. Dengan latar
belakang pengalaman dan pendidikannya yang tinggi, besar kemungkinan ia dengan
mudah memperoleh pekerjaan kembali. Tapi, ia justru memilih menganggur dan
“beternak” anak. Ketika anaknya sudah lebih dari selusin, ia pun menadahkan
tangan dari belas kasihan orang lain untuk membiayai perawatan anak-anaknya.
Selama ini, ia memperoleh santunan 5.000 dollar yang berbentuk kupon makanan
setiap bulan dari dinas sosial untuk membiayai anak-anaknya, termasuk tiga
orang anaknya yang cacat. Angka itu berarti setara dengan 5 juta rupiah jika
kurs 1 dollar adalah 10 ribu rupiah. Sungguh, tidak elok!
Nama dan paras Nadya Suleman menunjukkan bahwa ia bukan
orang kulit putih seperti mayoritas warga Amerika Serikat. Meski namanya berbau
Arab, Nadya Suleman tidak diketahui jelas agamanya. Yang jelas, ayahnya berasal
dari Irak, sebuah negara Arab yang mayoritas beragama Islam. Dalam Islam
sendiri, pernikahan adalah sesuatu yang sakral. Seorang anak harus lahir dari
seorang ibu yang terikat dalam sebuah pernikahan yang sah. Kalaupun toh lahir
ketika si ibu telah menjadi janda, perempuan itu telah dibuahi oleh mantan
suaminya yang saat itu masih sah sebagai suaminya dalam sebuah ikatan
pernikahan yang sah. Tentu saja, dalam hal ini, kasus Nabi Isa (Yesus) termasuk
dalam pengecualian.
Terkait dengan proses bayi tabung, pada tahun 1979, Majelis
Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwanya. Pada intinya, para ulama
menyatakan bahwa bayi tabung diperbolehkan selama sperma yang didonorkan
berasal dari suami yang sah dari si perempuan yang rahimnya hendak digunakan
dalam proses bayi tabung. Hal itu karena memanfaatkan teknologi bayi tabung
merupakan hak bagi pasangan yang berikhtiar untuk memperoleh keturunan. Namun,
jika sperma dan rahim yang digunakan bukan berasal dari pasangan suami istri
yang sah, maka hal itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antara lawan
jenis di luar pernikahan yang sah. Dengan kata lain, bisa terjadi rahim seorang
perempuan dipinjamkan untuk proses bayi tabung dari embrio seorang lelaki yang
bukan suaminya. Nah, hal itu sama saja dengan perzinaan.
Di Indonesia sendiri, belum lama ini juga sempat diramaikan
tentang kasus penyewaan rahim oleh Zarima, seorang mantan artis dan atlet
bulutangkis. Perempuan, yang pernah dijuluki Ratu Ekstasi karena tertangkap
dalam kasus pengedaran ekstasi dalam jumlah sangat besar itu, disebutkan menyewakan
rahimnya demi proses bayi tabung atas pesanan pasangan suami istri, Edi dan
Nita, penguasaha kaya raya asal Surabaya. Atas “usaha” penyewaan rahimnya itu,
Zarima disebutkan memperoleh imbalan uang tunai sebesar Rp 50 juta ditambah
sebuah mobil Honda Stream berwarna biru. Sang bayi hasil bayi tabung itu
sendiri telah lahir di RS Siloam Surabaya pada Oktober 2008 silam. Bayi
berjenis kelamin laki-laki itu kemudian diberi nama Yusuf. Kasus ini mencuat ke
publik setelah diungkapkan oleh Ferry Juan, mantan suami Zarima, menyusul
kisruh perebutan anak hasil pernikahan sirri mereka yang bernama Nikita.
Kasus bayi tabung Nadya Suleman dan begitu pula Zarima,
merupakan sebuah tindakan yang mengobrak-abrik institusi pernikahan dan
hubungan keluarga yang ditimbulkan oleh pernikahan. Adanya pernikahan yang sah
menimbulkan hubungan keluarga yang sah antara anak, ayah, ibu, suami, istri,
dan lain-lain. Namun ketika kelahiran seorang anak tidak diketahui dengan jelas
orang tuanya, karena tidak ada lembaga pernikahan yang memayunginya, maka hal
itu akan menyulitkan untuk menentukan status hukum anak. Padahal Islam sebagai
agama yang dianut Zarima sangat memperhatikan hubungan keluarga yang jelas
(nasab). Hal itu karena hubungan keluarga menentukan pula hak waris.
Sejak sukses pertama dilakukan pada tahun 1978, bayi tabung
merupakan teknologi kedokteran yang bisa digunakan oleh pasangan yang sulit
memperoleh keturunan. Sayang sekali, ketika ilmu pengetahuan dan
teknologi absen dari tata nilai dan moralitas, maka ia pun menghasilkan hal-hal
yang justru berpotensi menimbulkan dehumanisasi. Salah satu buahnya adalah
teknologi bayi tabung yang dilakukan terhadap Nadya Suleman. Layaknya binatang,
Nadya tak memerlukan seorang suami dalam ikatan pernikahan untuk memperoleh
anak. Ia ‘hanya’ memerlukan benih pejantan untuk membuahi rahimnya.
BAB
III
PENUTUP
Pada
makalah ini dibahas dua isu moral yakni mengenai aborsi dan bayi tabung.
Menggugurkan
kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti
pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin
dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari
janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh. Dalam dunia kedokteran dikenal
3 macam aborsi, yaitu :
1.
Aborsi Spontan / Alamiah
2.
Aborsi Buatan / Sengaja
3.
Aborsi Terapeutik
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau
pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus
Provocatus Criminalis”.
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Isu moral yang kedua adalah mengenai bayi tabung. Bayi
tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur
diluar tubuh (in vitro fertilization). Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut
dimasukkan kembali ke dalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga dapat
tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa.
Status bayi tabung ada 3 macam:
1.
Inseminasi buatan dengan sperma suami.
2.
Inseminasi buatan dengan sperma donor.
3.
Inseminasi bautan dengan model titipan.
Beberapa
Negara memperbolehkan donor sperma bukan suami, dan diakui secara legal.
Kerahasiaan identitas donor yang bukan suami senantiasa dijaga, untuk
menghindarkan masalah dikemudian hari.
DAFTAR
PUSTAKA
Wahyuningsih, Heni Puji.
2011. Etika Profesi Kebidanan. Fitramaya: Yogyakarta
download ppt klik disini
0 komentar:
Posting Komentar