My Melody Crying

Jumat, 18 Juli 2014

ANALISIS KASUS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN



ETIKOLEGAL
ANALISIS ISU MORAL
DALAM PELAYANAN KEBIDANAN


_=D_ Hajrah said ({}).jpg
 





Disusun oleh
Nurhadi hatika amin (031)      Reski nanta fanni    (036)
Nurhayati                      (032)       Rika sasmita dewi   (037)
Nurul Aswana              (033)       Ririn sorianingsih    (038)
Rahmah                         (034)       Riska venni putri     (039)
Rani                                 (035)       Riski amelia fitriani    (040)


POLTEKKES KEMENKES MAKASSAR
2014

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Perlu disadari bahwa di dalam pelayanan kebidanan seringkali muncul masalah atau isu di masyarakat yang berkaitan dengan etik dan moral, dilema serta konflik yang dihadapi bidan sebagai praktisi kebidanan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Jilid 3, Isu adalah gosip atau kabar yang belum pasti, bukan merupakan kenyataan dan lebih kearah negatif. Sedangkan moral adalah nilai-nilai keagungan makhluk Tuhan yaitu manusia, yang menjadikan manusia itu memiliki budi pekerti mulia, namun dalam hal ini moral dapat pula menjadikan manusia minus.
Di dalam pelayanan kebidanan terdapat Isu Moral. Isu Moral merupakan topik yang penting berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari, sebagai contoh nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan orang sehari-hari menyangkut kasus abortus, euthanasia, keputusan untuk terminasi kehamilan. Isu Moral juga berhubungan dengan kejadian yang luar biasa dalam kehidupan sehari-hari, seperti menyangkut konflik, malpraktik, perang dsb.
B. Rumusan masalah
1.    Bagaimana analisis isu moral dalam pelayanan kebidanan kasus aborsi?
2.    Bagaimana analisis isu moral dalam pelayanan kebidanan kasus bayi tabung?
C. Tujuan penulisan
1.    Mengetahui analisis isu moral dalam pelayanan kebidanan kasus aborsi
2.    Mengetahui analisis isu moral dalam pelayanan kebidanan kasus bayi tabung


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.   Aborsi
1.    Pengertian
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu :
a.    Aborsi Spontan / Alamiah : berlangsung tanpa tindakan. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
b.    Aborsi Buatan / Sengaja : pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun pelaksana aborsi.
c.    Aborsi Terapeutik / Medis : pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.  Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
2.    ALASAN ABORSI        
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
a.    Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung jawab lain (75%)
b.    Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
c.    Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.meyakinkan diri bahwa membunuh janin yang di dalam kandungan adalah boleh dan benar. Semua alasan ini tidak mendasar, sebaliknya hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri. Data ini juga didukung oleh studi dari  Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
3.    Hukum aborsi
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
a.    Ibu yang melakukan aborsi
b.    Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
c.    Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal299
1.    Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.    Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal347
1.    Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
2.    Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal348
1.    Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.    Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana  penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
UU Kesehatan No.23 Tahun 1992
Pasal 15:
1.    Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2.    Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan:
3.    Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
4.    Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi erta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
5.    Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
6.    Pada sarana kesehatan tertentu.
3.  Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 80:
1.    Barangsiapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (92), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (liam belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4.  Contoh kasus
Posted in Kriminal by Redaksi on Desember 15th, 2009
Medan (SIB)
Terkait kasus dugaan melakukan aborsi di salah satu rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat praktek aborsi di Jalan Lubuk Kuda Gang Marco Sentosa Lama yang digerebek anggota Reskrim Poltabes Medan, Sabtu (12/12) lalu, dua orang telah dijadikan tersangka dan masih ditahan di Mapoltabes Medan. Kedua tersangka yakni Dr J dan Bidan M.
Kasat Reskrim Kompol Gidion Arif Setyawan SIK dan Kanit VC Poltabes Medan AKP Ronny Nicolas Sidabutar SIK saat dikonfirmasi SIB, Senin (14/12) membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Dr J dan Bidan M sebagai tersangka dan masih ditahan di Mapoltabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.
Untuk biaya aborsi, R dikenakan biaya Rp 2 juta oleh tersangka. Diduga, R melakukan aborsi atas kemauan dirinya sendiri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penggerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa satu rumah di Jalan Lubuk Kuda Gang Marco Sentosa Lama kerap kali dijadikan tempat praktek aborsi.
Kemudian anggota Unit VC Reskrim Poltabes Medan melakukan penyelidikan di lapangan sekaligus menggerebek rumah tersebut. Dr J dan Bidan M yang diduga sebagai pelaku aborsi tersebut selanjutnya diboyong ke Mapoltabes Medan untuk diperiksa. (M16/y)


5.   Solusi
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No 23 tahun 1992, dijelaskan bahwa tindakan medis dalam bentuk apapun dan atau pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan atau janinnya terancam bahaya maut.
Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Sebelum melakukan tindakan medis tertentu tenaga kesehatan harus terlebih dahulu meminta pertimbangan tim ahli yang dapat terdiri dari berbagai bidang seperti medis, agama, hukum, dan psikologi.
Jadi, pada kasus aborsi di atas, pelaku (bidan) ditindak oleh kepolisian dan dijerat KUHP Bab XIX Pasal 299, 348 dan 349 serta UU Kesehatan No.23 tahun 1992 Pasal 80 ayat 1. Dan bidan tersebut
B.   Bayi tabung
1.    Pengertian
Bayi tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur diluar tubuh (in vitro fertilization). Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimasukkan kembali ke dalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa.
Status bayi tabung ada 3 macam:
a.    Inseminasi buatan dengan sperma suami.
b.    Inseminasi buatan dengan sperma donor.
c.    Inseminasi bautan dengan model titipan.
Beberapa Negara memperbolehkan donor sperma bukan suami, dan diakui secara legal. Kerahasiaan identitas donor yang bukan suami senantiasa dijaga, untuk menghindarkan masalah dikemudian hari.
2.    Dasar hukumn
Dasar hukum pelaksanaan bayi tabung di Indonesia adalah Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992.
a.    Pasal 16 ayat 1 Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapatkan keturunan.
b.    Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :
1)    Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkuta, ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum berasal.
2)    Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
3)    Pada sarana kesehatan tertentu. Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
c.  Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan dari Pasal 16 tersebut jika secara medis dapat dibuktikan bahwa pasangan suami istri yang sah benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami istri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran. Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hokum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
Apabila dokter melakukan inseminasi buatan dengan donor bukan suami adalah tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara atau denda.
Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
Status anak yang dilahirkan tidak dalam ikatan perkawinan adalah anak diluar nikah. Anak diluar nikah hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu. Sedangkan anak yang lahir dari sewa rahim, terdapat 2 keadaan sebagai berikut :
a.    Ovum dari pemesan, sperma dari pemesan.
b.    Ovum pemesan, sperma suami.
Apabila sperma dari pemesan disebut Surrogate Mother. Setelah anak dilahirkan maka anak adalah anak sah si ibu dan suaminya. Peralihan status anak dengan adopsi.
3.    Contoh kasus
Meski tidak memiliki suami, Nadya dengan yakin menyediakan rahimnya untuk menampung benih dari seorang lelaki. Layaknya inseminasi pada sapi, Nadya pun akhirnya berhasil melahirkan anak-anaknya. Terakhir, ia melahirkan 8 anak kembar melalui bantuan beberapa orang dokter di sebuah klinik di Amerika Serikat. Sebelumnya, ia juga sudah melahirkan 6 orang anak dengan proses yang sama.
Kini, setelah memiliki 14 anak, tanpa suami sah yang bertanggung jawab atas nafkah anak-anak itu, Nadya pun kelimpungan. Ia kini membuka situs donasi, www.thenadyasulemanfamily.com, untuk mengetuk hati para dermawan yang bersedia merogoh kocek untuk membantu biaya hidup Nadya dan pemeliharaan anak-anaknya.
Setelah merasa tidak bisa melahirkan secara normal, Nadya memulai menghubungi klinik kesuburan. Ia berkonsultasi dengan dr. Michael M. Kamrava di klinik kesuburan West Coast. Sang dokter bersedia membantunya untuk memperoleh anak dengan proses bayi tabung (in vitro fertilization). Nadya pun menyerahkan sperma dari seorang donor yang ia klaim bernama “David Salomon”. Pada tahun 2001, sekitar setahun setelah berpisah dengan sang suami, Nadya melahirkan bayi tabung pertamanya. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ia beri nama Elijah Makai Solomon yang kini berusia tujuh tahun.
Sukses melahirkan bayi pertamanya melahirkan proses bayi tabung, Nadya pun ketagihan untuk melakukan hal itu kembali. Hampir setiap tahun, ia melahirkan anak melalui proses bayi tabung. Pada tahun 2002, ia kembali melahirkan bayi tabung berjenis kelamin perempuan yang ia beri nama Amerah Yasmeen Solomon (6 th). Setahun berikutnya, ia melahirkan bayi laki-laki yang ia namakan Joshua Jacob Solomon (5 th). Dua tahun selanjutnya, ia melahirkan Aiden Solomon (3 th), seorang bayi laki-laki. Setahun berikutnya, ia melahirkan bayi kembar dua; satu perempuan bernama Calyssa Arielle Solomon (2 th), dan satu lagi laki-laki bernama Caleb Kai Solomon (2 th).
Meski sudah memiliki enam orang anak, Nadya tak jua berpuas diri. Ia kembali membujuk dr. Kamrava untuk membantu dirinya memperoleh bayi tabung lagi. Sang dokter akhirnya mengizinkan Nadya untuk menerima enam embrio, sisa dari proses bayi tabung sebelumnya. Padahal dalam anjuran yang direkomendasikan di dunia kedokteran Amerika Serikat, embrio yang ditanamkan ke rahim seorang ibu yang berusia di bawah 35 tahun adalah maksimal dua saja. Sedangkan menurut Robert George, Profesor di Universitas Princeton dan anggota Dewan Presiden Bioetika Amerika Serikat, di Italia dan Jerman, jumlah maksimal embrio adalah tiga.
Namun yang paling spektakuler dan membuat heboh seluruh dunia adalah proses persalinan Nadya yang terakhir, tanggal 26 Januari 2009 silam. Saking repotnya, persalinan itu harus dibantu 46 tenaga medis dan melalui bedah Caesar. Perempuan yang kini pengangguran itu pun akhirnya melahirkan anak kembar delapan (octuplet) di Rumah Sakit Kaiser Permanente, Bellflower, California. Semula tim medis memprediksi jumlah bayi adalah enam sesuai jumlah embrio yang ditanamkan. Ternyata dua embrio terbelah jadi dua. Akhirnya, jumlah bayi pun menjadi delapan yang terdiri dari 2 orang perempuan, dan 6 laki-laki. Kini, foto kedelapan anak kembar Nadya terpampang luas di berbagai situs internet, menyaingi foto hot Elizabeth Wong, politikus wanita dari negeri jiran, Malaysia.
Besarnya biaya proses persalinan Nadya, membuat pihak rumah sakit harus meminta bantuan pihak lain. Diperkirakan biaya itu mencapai ratusan ribu dolar. Di satu sisi, Nadya yang pengangguran, tentu saja tidak mampu menutupi biaya tersebut. Apalagi ia sendiri masih memiliki hutang sebesar 50.000 dollar dalam bentuk pinjaman mahasiswa. Akhirnya, pihak rumah sakit pun mengajukan permohonan pembiayaan melalui, Medi-Cal, program perawatan kesehatan pemerintah bagi orang miskin.
Menurut cerita sang ibu, Angela Suleman, Nadya memang sudah terobsesi untuk memiliki anak sejak ia remaja. Obsesinya itu tersendat ketika ia mengalami keguguran sebanyak tiga kali. Dokternya juga memvonis ia sulit memiliki anak secara normal karena pembuluh telur ke rahimnya tersumbat. Karena itulah, Nadya pun menjalani program bayi tabung.
Meski sebelumnya sudah memiliki anak dari proses bayi tabung, Nadya tetap saja ingin menambah anaknya lagi. Di sisi lain, Nadya yang sudah tidak lagi bekerja tentu saja merepotkan sang ibu, Angela Suleman. Saat pertama menumpang di rumah ibunya, Nadya berjanji akan membiayai urusan rumah tangganya dan berbagai tagihan. Namun janji itu tinggal janji. Nadya hanya bergantung pada bantuan biaya dari Dinas Sosial yang berbentuk kupon makanan. Karena itulah, saking stresnya atas tingkah polah sang anak, Angela sempat berkonsultasi dengan seorang psikiater. Saran sang psikiater, Nadya harus meninggalkan rumah sang ibunda. Meski demikian, sang ibunda tetap tidak tega mengusir sang anak beserta cucu-cucunya itu.
Kini, Nadya beserta ke-14 anak-anaknya tinggal di rumah keluarga di Whitter, sekitar 15 mil di sebelah timur pusat kota Los Angeles. Ia dibantu oleh sang ibu, Angela Suleman dalam merawat anak-anaknya. Salah satu anaknya yang berusia 3 tahun, menderita autis, sehingga perawatannya dibantu oleh orang lain bernama Yolanda Garcia (49).
4.    Solusi
Kasus Nadya Suleman tak pelak memicu timbulnya kontroversi di tengah masyarakat. Betapa tidak, ia melahirkan anak melalui proses bayi tabung yang melebihi batas kewajaran. 14 orang anak! Hebatnya, Nadya sendiri tidak terikat oleh pernikahan. Ia tidak berniat menikah meski sebelumnya pernah menikah. Ia menolak saran sang ibu yang memintanya untuk menikah. Tak ayal, ia pun sempat mendapat kiriman surat-surat yang berisi ancaman pembunuhan. Khawatir akan keselamatan dirinya, ia sempat menghilang dari publik.
Menurut M. Sara Rosenthal, ahli bioetika di Universitas Kentucky College of Medicine, setiap orang yang mengajukan permohonan bayi tabung di klinik fertilitas, pasti diberitahu, ada konsensus dari setiap ahli dan spesialis yang menyatakan bahwa menanam embrio dalam jumlah banyak dianggap sebagai tindakan tidak bertanggung jawab dan tidak etis. “Ini merupakan kejadian yang memalukan dan seharusnya tidak terjadi,” tegas Rosenthal. Di sisi lain, persalinan bayi kembar dalam jumlah banyak mengandung resiko, baik bagi sang bayi maupun sang ibu. Resiko bisa berwujud pendarahan di otak sang bayi, gangguan pencernaan gangguan mental, dan cacat fisik.
Melihat sepak terjang Nadya Suleman, banyak pihak menuding ia hanya sekedar memanfaatkan anak-anaknya itu untuk kepentingan pribadinya. Sebagaimana diketahui, ia kini seorang pengangguran. Padahal ia adalah seorang terdidik dan berpendidikan tertinggi serta pernah bekerja. Dengan latar belakang pengalaman dan pendidikannya yang tinggi, besar kemungkinan ia dengan mudah memperoleh pekerjaan kembali. Tapi, ia justru memilih menganggur dan “beternak” anak. Ketika anaknya sudah lebih dari selusin, ia pun menadahkan tangan dari belas kasihan orang lain untuk membiayai perawatan anak-anaknya. Selama ini, ia memperoleh santunan 5.000 dollar yang berbentuk kupon makanan setiap bulan dari dinas sosial untuk membiayai anak-anaknya, termasuk tiga orang anaknya yang cacat. Angka itu berarti setara dengan 5 juta rupiah jika kurs 1 dollar adalah 10 ribu rupiah. Sungguh, tidak elok!
Nama dan paras Nadya Suleman menunjukkan bahwa ia bukan orang kulit putih seperti mayoritas warga Amerika Serikat. Meski namanya berbau Arab, Nadya Suleman tidak diketahui jelas agamanya. Yang jelas, ayahnya berasal dari Irak, sebuah negara Arab yang mayoritas beragama Islam. Dalam Islam sendiri, pernikahan adalah sesuatu yang sakral. Seorang anak harus lahir dari seorang ibu yang terikat dalam sebuah pernikahan yang sah. Kalaupun toh lahir ketika si ibu telah menjadi janda, perempuan itu telah dibuahi oleh mantan suaminya yang saat itu masih sah sebagai suaminya dalam sebuah ikatan pernikahan yang sah. Tentu saja, dalam hal ini, kasus Nabi Isa (Yesus) termasuk dalam pengecualian.
Terkait dengan proses bayi tabung, pada tahun 1979, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwanya. Pada intinya, para ulama menyatakan bahwa bayi tabung diperbolehkan selama sperma yang didonorkan berasal dari suami yang sah dari si perempuan yang rahimnya hendak digunakan dalam proses bayi tabung. Hal itu karena memanfaatkan teknologi bayi tabung merupakan hak bagi pasangan yang berikhtiar untuk memperoleh keturunan. Namun, jika sperma dan rahim yang digunakan bukan berasal dari pasangan suami istri yang sah, maka hal itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antara lawan jenis di luar pernikahan yang sah. Dengan kata lain, bisa terjadi rahim seorang perempuan dipinjamkan untuk proses bayi tabung dari embrio seorang lelaki yang bukan suaminya. Nah, hal itu sama saja dengan perzinaan.
Di Indonesia sendiri, belum lama ini juga sempat diramaikan tentang kasus penyewaan rahim oleh Zarima, seorang mantan artis dan atlet bulutangkis. Perempuan, yang pernah dijuluki Ratu Ekstasi karena tertangkap dalam kasus pengedaran ekstasi dalam jumlah sangat besar itu, disebutkan menyewakan rahimnya demi proses bayi tabung atas pesanan pasangan suami istri, Edi dan Nita, penguasaha kaya raya asal Surabaya. Atas “usaha” penyewaan rahimnya itu, Zarima disebutkan memperoleh imbalan uang tunai sebesar Rp 50 juta ditambah sebuah mobil Honda Stream berwarna biru. Sang bayi hasil bayi tabung itu sendiri telah lahir di RS Siloam Surabaya pada Oktober 2008 silam. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu kemudian diberi nama Yusuf. Kasus ini mencuat ke publik setelah diungkapkan oleh Ferry Juan, mantan suami Zarima, menyusul kisruh perebutan anak hasil pernikahan sirri mereka yang bernama Nikita.
Kasus bayi tabung Nadya Suleman dan begitu pula Zarima, merupakan sebuah tindakan yang mengobrak-abrik institusi pernikahan dan hubungan keluarga yang ditimbulkan oleh pernikahan. Adanya pernikahan yang sah menimbulkan hubungan keluarga yang sah antara anak, ayah, ibu, suami, istri, dan lain-lain. Namun ketika kelahiran seorang anak tidak diketahui dengan jelas orang tuanya, karena tidak ada lembaga pernikahan yang memayunginya, maka hal itu akan menyulitkan untuk menentukan status hukum anak. Padahal Islam sebagai agama yang dianut Zarima sangat memperhatikan hubungan keluarga yang jelas (nasab). Hal itu karena hubungan keluarga menentukan pula hak waris.
Sejak sukses pertama dilakukan pada tahun 1978, bayi tabung merupakan teknologi kedokteran yang bisa digunakan oleh pasangan yang sulit memperoleh keturunan.   Sayang sekali, ketika ilmu pengetahuan dan teknologi absen dari tata nilai dan moralitas, maka ia pun menghasilkan hal-hal yang justru berpotensi menimbulkan dehumanisasi. Salah satu buahnya adalah teknologi bayi tabung yang dilakukan terhadap Nadya Suleman. Layaknya binatang, Nadya tak memerlukan seorang suami dalam ikatan pernikahan untuk memperoleh anak. Ia ‘hanya’ memerlukan benih pejantan untuk membuahi rahimnya.


BAB III
PENUTUP
Pada makalah ini dibahas dua isu moral yakni mengenai aborsi dan bayi tabung.
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh. Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu :
1.    Aborsi Spontan / Alamiah
2.    Aborsi Buatan / Sengaja
3.    Aborsi Terapeutik
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”.
Yang menerima hukuman adalah:
1.   Ibu yang melakukan aborsi
2.   Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.   Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Isu moral yang kedua adalah mengenai bayi tabung. Bayi tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur diluar tubuh (in vitro fertilization). Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimasukkan kembali ke dalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa.
Status bayi tabung ada 3 macam:
1.    Inseminasi buatan dengan sperma suami.
2.    Inseminasi buatan dengan sperma donor.
3.    Inseminasi bautan dengan model titipan.
Beberapa Negara memperbolehkan donor sperma bukan suami, dan diakui secara legal. Kerahasiaan identitas donor yang bukan suami senantiasa dijaga, untuk menghindarkan masalah dikemudian hari.

DAFTAR PUSTAKA
Wahyuningsih, Heni Puji. 2011. Etika Profesi Kebidanan. Fitramaya: Yogyakarta



 
download makalah klik disini
download ppt klik disini

0 komentar:

Posting Komentar

Jumat, 18 Juli 2014

ANALISIS KASUS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN



ETIKOLEGAL
ANALISIS ISU MORAL
DALAM PELAYANAN KEBIDANAN


_=D_ Hajrah said ({}).jpg
 





Disusun oleh
Nurhadi hatika amin (031)      Reski nanta fanni    (036)
Nurhayati                      (032)       Rika sasmita dewi   (037)
Nurul Aswana              (033)       Ririn sorianingsih    (038)
Rahmah                         (034)       Riska venni putri     (039)
Rani                                 (035)       Riski amelia fitriani    (040)


POLTEKKES KEMENKES MAKASSAR
2014

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Perlu disadari bahwa di dalam pelayanan kebidanan seringkali muncul masalah atau isu di masyarakat yang berkaitan dengan etik dan moral, dilema serta konflik yang dihadapi bidan sebagai praktisi kebidanan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Jilid 3, Isu adalah gosip atau kabar yang belum pasti, bukan merupakan kenyataan dan lebih kearah negatif. Sedangkan moral adalah nilai-nilai keagungan makhluk Tuhan yaitu manusia, yang menjadikan manusia itu memiliki budi pekerti mulia, namun dalam hal ini moral dapat pula menjadikan manusia minus.
Di dalam pelayanan kebidanan terdapat Isu Moral. Isu Moral merupakan topik yang penting berhubungan dengan benar dan salah dalam kehidupan sehari-hari, sebagai contoh nilai-nilai yang berhubungan dengan kehidupan orang sehari-hari menyangkut kasus abortus, euthanasia, keputusan untuk terminasi kehamilan. Isu Moral juga berhubungan dengan kejadian yang luar biasa dalam kehidupan sehari-hari, seperti menyangkut konflik, malpraktik, perang dsb.
B. Rumusan masalah
1.    Bagaimana analisis isu moral dalam pelayanan kebidanan kasus aborsi?
2.    Bagaimana analisis isu moral dalam pelayanan kebidanan kasus bayi tabung?
C. Tujuan penulisan
1.    Mengetahui analisis isu moral dalam pelayanan kebidanan kasus aborsi
2.    Mengetahui analisis isu moral dalam pelayanan kebidanan kasus bayi tabung


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.   Aborsi
1.    Pengertian
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu :
a.    Aborsi Spontan / Alamiah : berlangsung tanpa tindakan. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
b.    Aborsi Buatan / Sengaja : pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun pelaksana aborsi.
c.    Aborsi Terapeutik / Medis : pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.  Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
2.    ALASAN ABORSI        
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
a.    Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung jawab lain (75%)
b.    Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
c.    Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.meyakinkan diri bahwa membunuh janin yang di dalam kandungan adalah boleh dan benar. Semua alasan ini tidak mendasar, sebaliknya hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri. Data ini juga didukung oleh studi dari  Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
3.    Hukum aborsi
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
a.    Ibu yang melakukan aborsi
b.    Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
c.    Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal299
1.    Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.    Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal347
1.    Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
2.    Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal348
1.    Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.    Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana  penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
UU Kesehatan No.23 Tahun 1992
Pasal 15:
1.    Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2.    Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan:
3.    Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
4.    Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi erta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
5.    Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
6.    Pada sarana kesehatan tertentu.
3.  Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 80:
1.    Barangsiapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (92), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (liam belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4.  Contoh kasus
Posted in Kriminal by Redaksi on Desember 15th, 2009
Medan (SIB)
Terkait kasus dugaan melakukan aborsi di salah satu rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat praktek aborsi di Jalan Lubuk Kuda Gang Marco Sentosa Lama yang digerebek anggota Reskrim Poltabes Medan, Sabtu (12/12) lalu, dua orang telah dijadikan tersangka dan masih ditahan di Mapoltabes Medan. Kedua tersangka yakni Dr J dan Bidan M.
Kasat Reskrim Kompol Gidion Arif Setyawan SIK dan Kanit VC Poltabes Medan AKP Ronny Nicolas Sidabutar SIK saat dikonfirmasi SIB, Senin (14/12) membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Dr J dan Bidan M sebagai tersangka dan masih ditahan di Mapoltabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.
Untuk biaya aborsi, R dikenakan biaya Rp 2 juta oleh tersangka. Diduga, R melakukan aborsi atas kemauan dirinya sendiri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penggerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa satu rumah di Jalan Lubuk Kuda Gang Marco Sentosa Lama kerap kali dijadikan tempat praktek aborsi.
Kemudian anggota Unit VC Reskrim Poltabes Medan melakukan penyelidikan di lapangan sekaligus menggerebek rumah tersebut. Dr J dan Bidan M yang diduga sebagai pelaku aborsi tersebut selanjutnya diboyong ke Mapoltabes Medan untuk diperiksa. (M16/y)


5.   Solusi
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No 23 tahun 1992, dijelaskan bahwa tindakan medis dalam bentuk apapun dan atau pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan atau janinnya terancam bahaya maut.
Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Sebelum melakukan tindakan medis tertentu tenaga kesehatan harus terlebih dahulu meminta pertimbangan tim ahli yang dapat terdiri dari berbagai bidang seperti medis, agama, hukum, dan psikologi.
Jadi, pada kasus aborsi di atas, pelaku (bidan) ditindak oleh kepolisian dan dijerat KUHP Bab XIX Pasal 299, 348 dan 349 serta UU Kesehatan No.23 tahun 1992 Pasal 80 ayat 1. Dan bidan tersebut
B.   Bayi tabung
1.    Pengertian
Bayi tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur diluar tubuh (in vitro fertilization). Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimasukkan kembali ke dalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa.
Status bayi tabung ada 3 macam:
a.    Inseminasi buatan dengan sperma suami.
b.    Inseminasi buatan dengan sperma donor.
c.    Inseminasi bautan dengan model titipan.
Beberapa Negara memperbolehkan donor sperma bukan suami, dan diakui secara legal. Kerahasiaan identitas donor yang bukan suami senantiasa dijaga, untuk menghindarkan masalah dikemudian hari.
2.    Dasar hukumn
Dasar hukum pelaksanaan bayi tabung di Indonesia adalah Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992.
a.    Pasal 16 ayat 1 Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapatkan keturunan.
b.    Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :
1)    Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkuta, ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum berasal.
2)    Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
3)    Pada sarana kesehatan tertentu. Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
c.  Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan dari Pasal 16 tersebut jika secara medis dapat dibuktikan bahwa pasangan suami istri yang sah benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami istri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran. Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hokum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
Apabila dokter melakukan inseminasi buatan dengan donor bukan suami adalah tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara atau denda.
Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
Status anak yang dilahirkan tidak dalam ikatan perkawinan adalah anak diluar nikah. Anak diluar nikah hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu. Sedangkan anak yang lahir dari sewa rahim, terdapat 2 keadaan sebagai berikut :
a.    Ovum dari pemesan, sperma dari pemesan.
b.    Ovum pemesan, sperma suami.
Apabila sperma dari pemesan disebut Surrogate Mother. Setelah anak dilahirkan maka anak adalah anak sah si ibu dan suaminya. Peralihan status anak dengan adopsi.
3.    Contoh kasus
Meski tidak memiliki suami, Nadya dengan yakin menyediakan rahimnya untuk menampung benih dari seorang lelaki. Layaknya inseminasi pada sapi, Nadya pun akhirnya berhasil melahirkan anak-anaknya. Terakhir, ia melahirkan 8 anak kembar melalui bantuan beberapa orang dokter di sebuah klinik di Amerika Serikat. Sebelumnya, ia juga sudah melahirkan 6 orang anak dengan proses yang sama.
Kini, setelah memiliki 14 anak, tanpa suami sah yang bertanggung jawab atas nafkah anak-anak itu, Nadya pun kelimpungan. Ia kini membuka situs donasi, www.thenadyasulemanfamily.com, untuk mengetuk hati para dermawan yang bersedia merogoh kocek untuk membantu biaya hidup Nadya dan pemeliharaan anak-anaknya.
Setelah merasa tidak bisa melahirkan secara normal, Nadya memulai menghubungi klinik kesuburan. Ia berkonsultasi dengan dr. Michael M. Kamrava di klinik kesuburan West Coast. Sang dokter bersedia membantunya untuk memperoleh anak dengan proses bayi tabung (in vitro fertilization). Nadya pun menyerahkan sperma dari seorang donor yang ia klaim bernama “David Salomon”. Pada tahun 2001, sekitar setahun setelah berpisah dengan sang suami, Nadya melahirkan bayi tabung pertamanya. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ia beri nama Elijah Makai Solomon yang kini berusia tujuh tahun.
Sukses melahirkan bayi pertamanya melahirkan proses bayi tabung, Nadya pun ketagihan untuk melakukan hal itu kembali. Hampir setiap tahun, ia melahirkan anak melalui proses bayi tabung. Pada tahun 2002, ia kembali melahirkan bayi tabung berjenis kelamin perempuan yang ia beri nama Amerah Yasmeen Solomon (6 th). Setahun berikutnya, ia melahirkan bayi laki-laki yang ia namakan Joshua Jacob Solomon (5 th). Dua tahun selanjutnya, ia melahirkan Aiden Solomon (3 th), seorang bayi laki-laki. Setahun berikutnya, ia melahirkan bayi kembar dua; satu perempuan bernama Calyssa Arielle Solomon (2 th), dan satu lagi laki-laki bernama Caleb Kai Solomon (2 th).
Meski sudah memiliki enam orang anak, Nadya tak jua berpuas diri. Ia kembali membujuk dr. Kamrava untuk membantu dirinya memperoleh bayi tabung lagi. Sang dokter akhirnya mengizinkan Nadya untuk menerima enam embrio, sisa dari proses bayi tabung sebelumnya. Padahal dalam anjuran yang direkomendasikan di dunia kedokteran Amerika Serikat, embrio yang ditanamkan ke rahim seorang ibu yang berusia di bawah 35 tahun adalah maksimal dua saja. Sedangkan menurut Robert George, Profesor di Universitas Princeton dan anggota Dewan Presiden Bioetika Amerika Serikat, di Italia dan Jerman, jumlah maksimal embrio adalah tiga.
Namun yang paling spektakuler dan membuat heboh seluruh dunia adalah proses persalinan Nadya yang terakhir, tanggal 26 Januari 2009 silam. Saking repotnya, persalinan itu harus dibantu 46 tenaga medis dan melalui bedah Caesar. Perempuan yang kini pengangguran itu pun akhirnya melahirkan anak kembar delapan (octuplet) di Rumah Sakit Kaiser Permanente, Bellflower, California. Semula tim medis memprediksi jumlah bayi adalah enam sesuai jumlah embrio yang ditanamkan. Ternyata dua embrio terbelah jadi dua. Akhirnya, jumlah bayi pun menjadi delapan yang terdiri dari 2 orang perempuan, dan 6 laki-laki. Kini, foto kedelapan anak kembar Nadya terpampang luas di berbagai situs internet, menyaingi foto hot Elizabeth Wong, politikus wanita dari negeri jiran, Malaysia.
Besarnya biaya proses persalinan Nadya, membuat pihak rumah sakit harus meminta bantuan pihak lain. Diperkirakan biaya itu mencapai ratusan ribu dolar. Di satu sisi, Nadya yang pengangguran, tentu saja tidak mampu menutupi biaya tersebut. Apalagi ia sendiri masih memiliki hutang sebesar 50.000 dollar dalam bentuk pinjaman mahasiswa. Akhirnya, pihak rumah sakit pun mengajukan permohonan pembiayaan melalui, Medi-Cal, program perawatan kesehatan pemerintah bagi orang miskin.
Menurut cerita sang ibu, Angela Suleman, Nadya memang sudah terobsesi untuk memiliki anak sejak ia remaja. Obsesinya itu tersendat ketika ia mengalami keguguran sebanyak tiga kali. Dokternya juga memvonis ia sulit memiliki anak secara normal karena pembuluh telur ke rahimnya tersumbat. Karena itulah, Nadya pun menjalani program bayi tabung.
Meski sebelumnya sudah memiliki anak dari proses bayi tabung, Nadya tetap saja ingin menambah anaknya lagi. Di sisi lain, Nadya yang sudah tidak lagi bekerja tentu saja merepotkan sang ibu, Angela Suleman. Saat pertama menumpang di rumah ibunya, Nadya berjanji akan membiayai urusan rumah tangganya dan berbagai tagihan. Namun janji itu tinggal janji. Nadya hanya bergantung pada bantuan biaya dari Dinas Sosial yang berbentuk kupon makanan. Karena itulah, saking stresnya atas tingkah polah sang anak, Angela sempat berkonsultasi dengan seorang psikiater. Saran sang psikiater, Nadya harus meninggalkan rumah sang ibunda. Meski demikian, sang ibunda tetap tidak tega mengusir sang anak beserta cucu-cucunya itu.
Kini, Nadya beserta ke-14 anak-anaknya tinggal di rumah keluarga di Whitter, sekitar 15 mil di sebelah timur pusat kota Los Angeles. Ia dibantu oleh sang ibu, Angela Suleman dalam merawat anak-anaknya. Salah satu anaknya yang berusia 3 tahun, menderita autis, sehingga perawatannya dibantu oleh orang lain bernama Yolanda Garcia (49).
4.    Solusi
Kasus Nadya Suleman tak pelak memicu timbulnya kontroversi di tengah masyarakat. Betapa tidak, ia melahirkan anak melalui proses bayi tabung yang melebihi batas kewajaran. 14 orang anak! Hebatnya, Nadya sendiri tidak terikat oleh pernikahan. Ia tidak berniat menikah meski sebelumnya pernah menikah. Ia menolak saran sang ibu yang memintanya untuk menikah. Tak ayal, ia pun sempat mendapat kiriman surat-surat yang berisi ancaman pembunuhan. Khawatir akan keselamatan dirinya, ia sempat menghilang dari publik.
Menurut M. Sara Rosenthal, ahli bioetika di Universitas Kentucky College of Medicine, setiap orang yang mengajukan permohonan bayi tabung di klinik fertilitas, pasti diberitahu, ada konsensus dari setiap ahli dan spesialis yang menyatakan bahwa menanam embrio dalam jumlah banyak dianggap sebagai tindakan tidak bertanggung jawab dan tidak etis. “Ini merupakan kejadian yang memalukan dan seharusnya tidak terjadi,” tegas Rosenthal. Di sisi lain, persalinan bayi kembar dalam jumlah banyak mengandung resiko, baik bagi sang bayi maupun sang ibu. Resiko bisa berwujud pendarahan di otak sang bayi, gangguan pencernaan gangguan mental, dan cacat fisik.
Melihat sepak terjang Nadya Suleman, banyak pihak menuding ia hanya sekedar memanfaatkan anak-anaknya itu untuk kepentingan pribadinya. Sebagaimana diketahui, ia kini seorang pengangguran. Padahal ia adalah seorang terdidik dan berpendidikan tertinggi serta pernah bekerja. Dengan latar belakang pengalaman dan pendidikannya yang tinggi, besar kemungkinan ia dengan mudah memperoleh pekerjaan kembali. Tapi, ia justru memilih menganggur dan “beternak” anak. Ketika anaknya sudah lebih dari selusin, ia pun menadahkan tangan dari belas kasihan orang lain untuk membiayai perawatan anak-anaknya. Selama ini, ia memperoleh santunan 5.000 dollar yang berbentuk kupon makanan setiap bulan dari dinas sosial untuk membiayai anak-anaknya, termasuk tiga orang anaknya yang cacat. Angka itu berarti setara dengan 5 juta rupiah jika kurs 1 dollar adalah 10 ribu rupiah. Sungguh, tidak elok!
Nama dan paras Nadya Suleman menunjukkan bahwa ia bukan orang kulit putih seperti mayoritas warga Amerika Serikat. Meski namanya berbau Arab, Nadya Suleman tidak diketahui jelas agamanya. Yang jelas, ayahnya berasal dari Irak, sebuah negara Arab yang mayoritas beragama Islam. Dalam Islam sendiri, pernikahan adalah sesuatu yang sakral. Seorang anak harus lahir dari seorang ibu yang terikat dalam sebuah pernikahan yang sah. Kalaupun toh lahir ketika si ibu telah menjadi janda, perempuan itu telah dibuahi oleh mantan suaminya yang saat itu masih sah sebagai suaminya dalam sebuah ikatan pernikahan yang sah. Tentu saja, dalam hal ini, kasus Nabi Isa (Yesus) termasuk dalam pengecualian.
Terkait dengan proses bayi tabung, pada tahun 1979, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwanya. Pada intinya, para ulama menyatakan bahwa bayi tabung diperbolehkan selama sperma yang didonorkan berasal dari suami yang sah dari si perempuan yang rahimnya hendak digunakan dalam proses bayi tabung. Hal itu karena memanfaatkan teknologi bayi tabung merupakan hak bagi pasangan yang berikhtiar untuk memperoleh keturunan. Namun, jika sperma dan rahim yang digunakan bukan berasal dari pasangan suami istri yang sah, maka hal itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antara lawan jenis di luar pernikahan yang sah. Dengan kata lain, bisa terjadi rahim seorang perempuan dipinjamkan untuk proses bayi tabung dari embrio seorang lelaki yang bukan suaminya. Nah, hal itu sama saja dengan perzinaan.
Di Indonesia sendiri, belum lama ini juga sempat diramaikan tentang kasus penyewaan rahim oleh Zarima, seorang mantan artis dan atlet bulutangkis. Perempuan, yang pernah dijuluki Ratu Ekstasi karena tertangkap dalam kasus pengedaran ekstasi dalam jumlah sangat besar itu, disebutkan menyewakan rahimnya demi proses bayi tabung atas pesanan pasangan suami istri, Edi dan Nita, penguasaha kaya raya asal Surabaya. Atas “usaha” penyewaan rahimnya itu, Zarima disebutkan memperoleh imbalan uang tunai sebesar Rp 50 juta ditambah sebuah mobil Honda Stream berwarna biru. Sang bayi hasil bayi tabung itu sendiri telah lahir di RS Siloam Surabaya pada Oktober 2008 silam. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu kemudian diberi nama Yusuf. Kasus ini mencuat ke publik setelah diungkapkan oleh Ferry Juan, mantan suami Zarima, menyusul kisruh perebutan anak hasil pernikahan sirri mereka yang bernama Nikita.
Kasus bayi tabung Nadya Suleman dan begitu pula Zarima, merupakan sebuah tindakan yang mengobrak-abrik institusi pernikahan dan hubungan keluarga yang ditimbulkan oleh pernikahan. Adanya pernikahan yang sah menimbulkan hubungan keluarga yang sah antara anak, ayah, ibu, suami, istri, dan lain-lain. Namun ketika kelahiran seorang anak tidak diketahui dengan jelas orang tuanya, karena tidak ada lembaga pernikahan yang memayunginya, maka hal itu akan menyulitkan untuk menentukan status hukum anak. Padahal Islam sebagai agama yang dianut Zarima sangat memperhatikan hubungan keluarga yang jelas (nasab). Hal itu karena hubungan keluarga menentukan pula hak waris.
Sejak sukses pertama dilakukan pada tahun 1978, bayi tabung merupakan teknologi kedokteran yang bisa digunakan oleh pasangan yang sulit memperoleh keturunan.   Sayang sekali, ketika ilmu pengetahuan dan teknologi absen dari tata nilai dan moralitas, maka ia pun menghasilkan hal-hal yang justru berpotensi menimbulkan dehumanisasi. Salah satu buahnya adalah teknologi bayi tabung yang dilakukan terhadap Nadya Suleman. Layaknya binatang, Nadya tak memerlukan seorang suami dalam ikatan pernikahan untuk memperoleh anak. Ia ‘hanya’ memerlukan benih pejantan untuk membuahi rahimnya.


BAB III
PENUTUP
Pada makalah ini dibahas dua isu moral yakni mengenai aborsi dan bayi tabung.
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh. Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu :
1.    Aborsi Spontan / Alamiah
2.    Aborsi Buatan / Sengaja
3.    Aborsi Terapeutik
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”.
Yang menerima hukuman adalah:
1.   Ibu yang melakukan aborsi
2.   Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.   Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Isu moral yang kedua adalah mengenai bayi tabung. Bayi tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur diluar tubuh (in vitro fertilization). Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimasukkan kembali ke dalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa.
Status bayi tabung ada 3 macam:
1.    Inseminasi buatan dengan sperma suami.
2.    Inseminasi buatan dengan sperma donor.
3.    Inseminasi bautan dengan model titipan.
Beberapa Negara memperbolehkan donor sperma bukan suami, dan diakui secara legal. Kerahasiaan identitas donor yang bukan suami senantiasa dijaga, untuk menghindarkan masalah dikemudian hari.

DAFTAR PUSTAKA
Wahyuningsih, Heni Puji. 2011. Etika Profesi Kebidanan. Fitramaya: Yogyakarta



 
download makalah klik disini
download ppt klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar