PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Bidan bertanggung jawab terhadap
keputusan yang dibuat berhubungan dengan klien serta harus mempunyai tanggung
jawab moral terhadap keputusan yang diambil oleh karena itu masalah etik adalah
hal penting dalam kebidanan sebagai salah satu
tuntutan profesi. Selain itu untuk dapat menjalankan praktik kebidanan
dengan baik tidak hanya dibutuhkan pengetahuan klinik yang baik, serta
pengetahuan yang up to date, tetapi bidan juga harus mempunyai pemahaman
isu etik dalam pelayanan kebidanan.
B. Materi
1. Definisi
kode etik
2. Kode
etik kebidanan
3. Prinsip
kode etik
4. Tujuan
kode etik
5. Dasar
pembentukan kode etik bidan
6. Kode
etik bidan indonesia
PEMBAHASAN
I. Definisi
kode etik
A. Pengertian
Etika
1. Etika
adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika
berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan
tindakannya didasari nilai-nilai (Wahyuningsih, 2006).
2.
Arti etika menurut K. Bertens dirumuskan sebagai
berikut:
a.
Kata etika dapat
digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang
atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
b.
Etika berati
kumpulan asas atau moral, yang dimaksud di sini adalah kode etik.
c.
Etika mempunyai
arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk.
B.
Pengetian kode
etik
Kode etik adalah norma-norma yang harus di patuhi oleh
setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan hidupnya di
msyarakat. Norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang
bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan, yaitu ketentuan
tentang apa yang boleh dan tidak boleh di perbuat atau dilaksanakan oleh
anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga
menyangkut tingkah laku pasa umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam
mesyarakat (Mustika, 2001)
II.
Definisi kode
etik kebidanan
Kode
etik kebidanan merupakan pernyataan komprehensif profesi yang menuntut bidan
melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan
keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya. Penetapan kode etik
kebidanan harus berdasarkan Konggres Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
III.
Prinsip kode etik
Prinsip kode etik antara lain menghargai
otonomi, melakukan tindakan yang benar, mencegah tindakan yang dapat merugikan,
memperlakukan manusia secara adil, menjelaskan dengan benar, menepati janji
yang telah disepakati dan menjaga kerahasiaan (Mustika 2001)
IV.
Tujuan kode etik bidan
Pada
dasarnya, kode etik sutu profesi diciptakan dan dirumuskan demi kepentingan
anggota dan organisasi. Secara umum, tujuan menciptakan kode etik adalah
sebagai berikut :
·
Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi. ”Image’
pihak luar atau masyarakat terhadap suatu profesi perlu dijaga untuk mencegah
pandangan merendahkan profesi tersebut. Oleh karena itu, setiap kode etik profesi
akan melarang berbagai bentuk tindakan atau kelakuan anggota profesi yang dapat
mencemarkan nama baik profesi di dunia luar sehingga kode etik disebut juga
”kode kehormatan”.
·
Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan material dan spiritual atau
mental. Berkenaan dengan kesejahteraan material, kode etik umumnya menetapkan
larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan
kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang mengatur
tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi ketika
berinteraksi dengan sesama anggota profesi
·
Meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode
etik juga bnerisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota
profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian
profesinya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang
perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
·
Meningkatkan mutu profesi. Kode etik juga memuat
norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha meningkatkan mutu
profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu, kode etik juga mengatur
bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
V.
Dasar Pembentukan Kode Etik Bidan
Kode etik
bidan pertam kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres
Nasional IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan
dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai
pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien
VI.
Kode Etik Bidan Indonesia
BAB I
Kewajiban
bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
1)
Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati
dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)
Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara
citra bidan.
3)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
4)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan
kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang
berlaku di masyarakat.
5)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan
kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai
dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6)
Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang
serasi dalam hubungan pelaksanaan – tugasnya, dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
BAB II
Kewajiban
bidan terhadap tugasnya (3 butir)
1)
Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga
dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2)
Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam
mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan
atau rujukan.
3)
Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau
dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan
sehubungan kepentingan klien.
BAB III
Kewajiban
bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
1)
Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan
suasana kerja yang serasi.
2)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
BAB IV
Kewajiban
bidan terhadap profesinya (3 butir)
1)
Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya
dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang
bermutu kepada masyarakat.
2)
Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan dan meningkatkan kemampuan
profesinya seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)
Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan
sejenis yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
BAB V
Kewajiban
bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
1)
Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas
profesinya dengan baik.
2)
Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
BAB VI
Kewajiban
bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
1)
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuanketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga dan masyarakat.
2)
Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan
kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
V II
Penutup (1
butir)
1)
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari
senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
KESIMPULAN
Kode etik
bidan adalah suatu hal yang sangat penting bagi profesi bidan. Karena dalam
kode etik terdapat hal-hal apa saja yang boleh maupun tidak boleh dilakukan
oleh bidan
Selain itu
kode etik menjamin pemberian pelayanan yang terbaik dari bidan serta memberikan
perlindungan hukum bagi bidan dalam melaksanakan tugas profesinya.
Pada
akhirnya kode etik memberikan keuntungan bagi tenaga kesehatan khususnya bidan
dan masyarakat itu sendiri
DAFTAR PUSTAKA
ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN _ Wayanarmini's Blog.htm
Athyen's Blog ETIKOLEGAL DALAM
PRAKTIK KEBIDANAN.htm
Rosmalinda, 2011, Etika profesi dan hukum kesehatan, Jakarta: Trans Info
Media
download ppt klik disini
0 komentar:
Posting Komentar