My Melody Crying

Sabtu, 19 Juli 2014

kode etik profesi bidan



PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Bidan bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat berhubungan dengan klien serta harus mempunyai tanggung jawab moral terhadap keputusan yang diambil oleh karena itu masalah etik adalah hal penting dalam kebidanan sebagai salah satu  tuntutan profesi. Selain itu untuk dapat menjalankan praktik kebidanan dengan baik tidak hanya dibutuhkan pengetahuan klinik yang baik, serta pengetahuan yang up to date, tetapi bidan juga harus mempunyai pemahaman isu etik dalam pelayanan kebidanan.
B.     Materi
1.      Definisi kode etik
2.      Kode etik kebidanan
3.      Prinsip kode etik
4.      Tujuan kode etik
5.      Dasar pembentukan kode etik bidan
6.      Kode etik bidan indonesia








PEMBAHASAN
I.       Definisi kode etik
A.    Pengertian Etika
1.      Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai (Wahyuningsih, 2006).
2.      Arti etika menurut K. Bertens dirumuskan sebagai berikut:
a.       Kata etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
b.      Etika berati kumpulan asas atau moral, yang dimaksud di sini adalah kode etik.
c.       Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk.
B.     Pengetian kode etik
Kode etik adalah norma-norma yang harus di patuhi oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan hidupnya di msyarakat. Norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh di perbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pasa umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam mesyarakat (Mustika, 2001)
II.                Definisi kode etik kebidanan
Kode etik kebidanan merupakan pernyataan komprehensif profesi yang menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya. Penetapan kode etik kebidanan harus berdasarkan Konggres Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
III.             Prinsip kode etik
Prinsip kode etik antara lain menghargai otonomi, melakukan tindakan yang benar, mencegah tindakan yang dapat merugikan, memperlakukan manusia secara adil, menjelaskan dengan benar, menepati janji yang telah disepakati dan menjaga kerahasiaan (Mustika 2001)
IV.             Tujuan kode etik bidan
Pada dasarnya, kode etik sutu profesi diciptakan dan dirumuskan demi kepentingan anggota dan organisasi. Secara umum, tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut :
·         Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi. ”Image’ pihak luar atau masyarakat terhadap suatu profesi perlu dijaga untuk mencegah pandangan merendahkan profesi tersebut. Oleh karena itu, setiap kode etik profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar sehingga kode etik disebut juga ”kode kehormatan”.
·         Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Berkenaan dengan kesejahteraan material, kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi ketika berinteraksi dengan sesama anggota profesi
·         Meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik juga bnerisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
·         Meningkatkan mutu profesi. Kode etik juga memuat norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu, kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
V.                Dasar Pembentukan Kode Etik Bidan
Kode etik bidan pertam kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional  IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien
VI.             Kode Etik Bidan Indonesia
BAB I
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
1)        Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)        Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5)        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6)        Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan – tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
BAB II
Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
1)    Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2)     Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3)     Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
BAB III
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
1)    Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
BAB IV
Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
1)    Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2)    Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)    Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
BAB V
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
1)    Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2)     Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB VI
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
1)    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan­ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
2)     Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
V II
Penutup (1 butir)
1)      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.







KESIMPULAN
Kode etik bidan adalah suatu hal yang sangat penting bagi profesi bidan. Karena dalam kode etik terdapat hal-hal apa saja yang boleh maupun tidak boleh dilakukan oleh bidan
Selain itu kode etik menjamin pemberian pelayanan yang terbaik dari bidan serta memberikan perlindungan hukum bagi bidan dalam melaksanakan tugas profesinya.
Pada akhirnya kode etik memberikan keuntungan bagi tenaga kesehatan khususnya bidan dan masyarakat itu sendiri











DAFTAR PUSTAKA
ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN _ Wayanarmini's Blog.htm
Athyen's Blog  ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN.htm
Rosmalinda, 2011, Etika profesi dan hukum kesehatan, Jakarta: Trans Info Media



download makalahnya klik disini
download ppt klik disini

0 komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 19 Juli 2014

kode etik profesi bidan



PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Bidan bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat berhubungan dengan klien serta harus mempunyai tanggung jawab moral terhadap keputusan yang diambil oleh karena itu masalah etik adalah hal penting dalam kebidanan sebagai salah satu  tuntutan profesi. Selain itu untuk dapat menjalankan praktik kebidanan dengan baik tidak hanya dibutuhkan pengetahuan klinik yang baik, serta pengetahuan yang up to date, tetapi bidan juga harus mempunyai pemahaman isu etik dalam pelayanan kebidanan.
B.     Materi
1.      Definisi kode etik
2.      Kode etik kebidanan
3.      Prinsip kode etik
4.      Tujuan kode etik
5.      Dasar pembentukan kode etik bidan
6.      Kode etik bidan indonesia








PEMBAHASAN
I.       Definisi kode etik
A.    Pengertian Etika
1.      Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai (Wahyuningsih, 2006).
2.      Arti etika menurut K. Bertens dirumuskan sebagai berikut:
a.       Kata etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
b.      Etika berati kumpulan asas atau moral, yang dimaksud di sini adalah kode etik.
c.       Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk.
B.     Pengetian kode etik
Kode etik adalah norma-norma yang harus di patuhi oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan hidupnya di msyarakat. Norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh di perbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah laku pasa umumnya dalam pergaulan sehari-hari di dalam mesyarakat (Mustika, 2001)
II.                Definisi kode etik kebidanan
Kode etik kebidanan merupakan pernyataan komprehensif profesi yang menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya. Penetapan kode etik kebidanan harus berdasarkan Konggres Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
III.             Prinsip kode etik
Prinsip kode etik antara lain menghargai otonomi, melakukan tindakan yang benar, mencegah tindakan yang dapat merugikan, memperlakukan manusia secara adil, menjelaskan dengan benar, menepati janji yang telah disepakati dan menjaga kerahasiaan (Mustika 2001)
IV.             Tujuan kode etik bidan
Pada dasarnya, kode etik sutu profesi diciptakan dan dirumuskan demi kepentingan anggota dan organisasi. Secara umum, tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut :
·         Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi. ”Image’ pihak luar atau masyarakat terhadap suatu profesi perlu dijaga untuk mencegah pandangan merendahkan profesi tersebut. Oleh karena itu, setiap kode etik profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar sehingga kode etik disebut juga ”kode kehormatan”.
·         Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Berkenaan dengan kesejahteraan material, kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi ketika berinteraksi dengan sesama anggota profesi
·         Meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik juga bnerisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
·         Meningkatkan mutu profesi. Kode etik juga memuat norma-norma serta anjuran agar profesi selalu berusaha meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu, kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
V.                Dasar Pembentukan Kode Etik Bidan
Kode etik bidan pertam kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional  IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien
VI.             Kode Etik Bidan Indonesia
BAB I
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
1)        Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)        Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5)        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6)        Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan – tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
BAB II
Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
1)    Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2)     Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3)     Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
BAB III
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
1)    Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
BAB IV
Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
1)    Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2)    Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)    Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
BAB V
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
1)    Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2)     Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB VI
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
1)    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan­ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
2)     Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
V II
Penutup (1 butir)
1)      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.







KESIMPULAN
Kode etik bidan adalah suatu hal yang sangat penting bagi profesi bidan. Karena dalam kode etik terdapat hal-hal apa saja yang boleh maupun tidak boleh dilakukan oleh bidan
Selain itu kode etik menjamin pemberian pelayanan yang terbaik dari bidan serta memberikan perlindungan hukum bagi bidan dalam melaksanakan tugas profesinya.
Pada akhirnya kode etik memberikan keuntungan bagi tenaga kesehatan khususnya bidan dan masyarakat itu sendiri











DAFTAR PUSTAKA
ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN _ Wayanarmini's Blog.htm
Athyen's Blog  ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN.htm
Rosmalinda, 2011, Etika profesi dan hukum kesehatan, Jakarta: Trans Info Media



download makalahnya klik disini
download ppt klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar